Petugas imigrasi Bali deportasi seorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman berinisial BLB (40) yang kerap membuat onar di wilayah NTB dan Pulau Bali.
seorang pria Warga Negara Asing asal Jerman berinisial BLB yang kerap membuat onar di wilayah Nusa Tenggara Barat dan di Pulau Bali.
Ia menyebutkan, bahwa BLB diketahui sering membuat onar di beberapa daerah terutama di wilayah NTB dan Bali. Awalnya diketahui BLB telah melakukan perusakan hotel di Gili Air, Lombok Utara dan sempat kabur ke beberapa daerah di NTB. Selain itu, berdasarkan catatan imigrasi bule tersebut adalah pemegang Izin Tinggal Terbatas yang berakhir pada tanggal 30 November 2019. Sementara, dalam pemeriksaan, bule tersebut mengakui bahwa dia memiliki perusahaan bar di Gili Trawangan, NTB. Namun, terpaksa tutup karena Pandemi Covid-19 dan baru-baru ini sedang memulai kembali usaha restoran namun terlanjur sudah ditangkap petugas imigrasi Mataram.
Namun, berselang beberapa hari pada tanggal 21 Juli 2023, bule tersebut harus diserahkan ke Polsek Kuta Utara, Bali, karena telah ditetapkan sebagai tersangka atas adanya laporan dari mantan kekasihnya dengan kasus pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Imigrasi Deportasi WN Jerman, Ulahnya Bikin Resah Warga Bali dan NTBRumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi WN Jerman berinisial BLB, ulahnya bikin resah warga Bali dan NTB
Baca lebih lajut »
Turis Asing Mengadu Hp Dicuri ke Niluh Djelantik di Bali, Maling WNA India Berhasil Diringkus PolisiDesainer sepatu dan aktivis sosial Bali, Niluh Djelantik jadi sosok yang banyak dicari ketika ada masalah terkait turis asing yang berulah di Pulau Dewata. Namun kali ini, Niluh justru mendapat pengaduan dari turis asing yang menjadi korban pencurian.
Baca lebih lajut »
Warga Asing Bisa Beli Properti Pakai Paspor, Potensi Pasar Rp20 TriliunPengembang mengungkapkan potensi penjualan properti setelah pemerintah memberikan kemudahan aturan kepemilikan properti bagi warga asing (WNA).
Baca lebih lajut »
Warga Asing Bisa Beli Rumah di RI, Segini Batasan HarganyaPemerintah menetapkan batasan harga rumah di Indonesia yang dapat dibeli warga negara asing (WNA).
Baca lebih lajut »
Pemerintah akan Batasi Jumlah Kepemilikan Hunian bagi WNAPEMERINTAH telah meringankan berbagai syarat bagi warga negara asing (WNA) untuk memiliki properti di Indonesia Sumber:
Baca lebih lajut »
Ternyata Mudah! WNA Hanya Butuh Paspor untuk Beli Rumah di IndonesiaWarga negara asing (WNA) hanya membutuhkan dokumen imigrasi seperti paspor untuk membeli rumah di Indonesia.
Baca lebih lajut »