Layanan vaksinasi COVID-19 di stasiun disebut sepi peminat.
Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 154.494.115 orang di Indonesia telah disuntik vaksin COVID-19 dosis pertama, atau bertambah 990.430 orang pada 23 Desember 2021.
Pada hari itu juga, Indonesia mencatat penambahan 136 kasus COVID-19, menjadikan totalnya jumlahnya sebanyak 4.261.208. Kasus aktif COVID-19 berkurang 104 orang, menjadikannya kini tercatat sebesar 4.642. Gerai ini bisa digunakan masyarakat untuk melakukan vaksinasi jika belum mendapatkan vaksin dosis lengkap.
Tinjauan dilakukan untuk mengecek fasilitas pos pengamanan dan pelayanan, yang telah disiagakan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas di masa libur Nataru, khususnya di tempat wisata. Pada kesempatan yang sama, Menhub mengatakan, di sejumlah titik menuju tempat-tempat wisata dan pusat perbelanjaan , akan dilakukan pengecekan secara acak , untuk memastikan pengendalian mobilitas dan pengetatan prokes diterapkan dengan baik.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Rumah Sakit Bersiap Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19 dan Non-Covid-19Salah satunya RSUP Persahabatan yang sudah menyiapkan fasilitas untuk menampung pasien Covid-19 maupun non-Covid-19.
Baca lebih lajut »
Panitia Siapkan Skenario Gelaran Formula E jika Kasus Covid-19 MelonjakAhmad Sahroni mengatakan pihaknya sudah menyiapkan skenario penyelenggaraan Formula E jika kasus Covid-19 varian Omicron melonjak di Jakarta.
Baca lebih lajut »
Antisipasi Lonjakan Covid-19, Dinkes Kulonprogo siapkan 125 BedDinkes Kulonprogo siaga hadapi potensi lonjakan kasus positif Covid-19 pasca libur natal dan tahun baru atau Nataru,
Baca lebih lajut »
RSUP Persahabatan Siapkan Diri Menghadapi Pasien Covid-19 Varian Omikron'Kita sudah melakukan beberapa langkah untuk menghadapi varian omikron ini. Pertama bagaimana kita mengatur alur unit gawat darurat melalui penambahan kapasitas di IGD.'
Baca lebih lajut »
Pemerintah Perbaharui SKB Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19PEMERINTAH memperbaharui ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken empat menteri pada 21 Desember 2021.
Baca lebih lajut »