Kepolisian: Minta THR dengan paksaan bisa kena pidana

Indonesia Berita Berita

Kepolisian: Minta THR dengan paksaan bisa kena pidana
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 17 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 10%
  • Publisher: 78%

Polisi mengingatkan siapapun agar tidak meminta THR dengan paksaan karena bisa dikenakan hukuman pidana. Apabila terjadi, masyarakat bisa melaporkan pemaksaan THR tersebut ke kantor Kepolisian terdekat.

Kalau memintanya dengan memaksa, ada pidananya

Gidion mengatakan, hingga saat ini belum ditemukan kasus pemaksaan oleh oknum agar diberi THR. Namun demikian, masyarakat bisa melaporkan jika terjadi pemaksaan THR tersebut ke kantor Kepolisian terdekat. Dalam surat tersebut tertulis bahwa pihak RT meminta uang THR dengan jumlah yang berbeda dari setiap warga.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Dewan Pers: Perusahaan Media Wajib Bayar THR, Wartawan Dilarang Minta-MintaDewan Pers meminta masyarakat melapor jika ada perusahaan media maupun wartawan yang meminta-minta THR
Baca lebih lajut »

Viral Pengurus RT di Cengkareng Minta THR Ke Warga, Heru Budi Minta Wali Kota CekSurat permintaan THR oleh pengurus RT. 009, RW. 016, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat viral di media sosial.
Baca lebih lajut »

Ini Bedanya THR PNS dengan THR Pegawai SwastaIni Bedanya THR PNS dengan THR Pegawai SwastaBerikut perbedaan antara Tunjangan Hari Raya atau THR PNS dengan THR pegawai swasta yang dihimpun dari berbagai sumber.
Baca lebih lajut »

Menaker Minta Pengusaha Bayar THR Sebelum 15 April 2023Menaker Minta Pengusaha Bayar THR Sebelum 15 April 2023Pelaku usaha yang tidak menaati ketentuan pembagian THR, seperti mencicil, menunda, bahkan tidak membayarkan, akan mendapat sanksi.
Baca lebih lajut »

Rayuan Menaker ke Pengusaha Minta Cairkan THR Tujuh Hari Sebelum LebaranRayuan Menaker ke Pengusaha Minta Cairkan THR Tujuh Hari Sebelum LebaranLangsung di hadapan para pengusaha yang tergabung dalam Apindo, Menaker Ida Fauziyah meminta, agar THR dicairkan lebih awal yakni H-7 sekelum Lebaran 2023. Menteri...
Baca lebih lajut »

Gubsu Minta THR Cair Sebelum Cuti Bersama, Edy: Pulkam Sudah Bawa UangGubsu Minta THR Cair Sebelum Cuti Bersama, Edy: Pulkam Sudah Bawa UangGubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi menginstruksikan pengusaha atau perusahaan untuk segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerjanya. Edy pun menegaskan, agar THR itu dibayarkan sebelum cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, yakni 19 April 2023.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 23:24:20