Untuk pertama kalinya polisi Hong Kong tangkap demonstran di bawah UU Keamanan
REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG - Kepolisian Hong Kong menyatakan pihaknya menangkap satu orang demonstran yang membawa bendera terkait seruan kemerdekaan, Rabu. Ini menjadi penahanan pertama di bawah undang-undang keamanan nasional baru yang disahkan pemerintah pusat China.
Pawai peringatan 1 Juli yang biasa digelar setiap tahun tersebut sebenarnya tidak mendapat izin dari otoritas terkait. Hal ini merujuk pada aturan pembatasan perkumpulan tak lebih dari 50 orang terkait upaya pencegahan Covid-19. "Saya sangat takut dipenjara. Namun demi keadilan, saya harus turun ke jalan hari ini, saya harus melawan," kata seorang demonstran berusia 35 tahun yang menyebut dirinya sebagai Seth.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jepang Sesalkan China Mengesahkan UU Keamanan Hong Kong |Republika OnlineJepang berkomunikasi dengan AS dan China soal penerapan UU Keamanan Hong Kong
Baca lebih lajut »
China Sahkan UU Keamanan Nasional Hong KongChina meloloskan Undang-Undang Keamanan Nasional Hong Kong yang kontroversial pada Selasa (30/6).
Baca lebih lajut »
Membedah UU Keamanan Nasional Hong Kong Gagasan ChinaChina akhirnya mensahkan UU Keamanan Nasional yang kontroversial dengan memberikan kewenangan campur tangan terhadap urusan Hong Kong.
Baca lebih lajut »
China loloskan UU keamanan Hong Kong yang kontroversialChina baru saja meloloskan undang-undang keamanan kontroversial yang memberikan negara itu wewenang baru atas Hong Kong, membuat kekhawatiran akan kebebasan di teritori itu kian membesar.
Baca lebih lajut »
Jepang sesalkan langkah China sahkan UU keamanan untuk Hong KongJuru bicara pemerintah Jepang mengatakan pada hari Selasa (30/6) menyesalkan langkah China yang mengesahkan undang-undang keamanan nasional untuk Hong ...
Baca lebih lajut »