Kepala PPATK soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 T: Kalimat di Kementerian Keuangan Itu Salah

Indonesia Berita Berita

Kepala PPATK soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 T: Kalimat di Kementerian Keuangan Itu Salah
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 26 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 14%
  • Publisher: 63%

Kepala PPATK soal Transaksi Mencurigakan Rp 349 T: Kalimat di Kementerian Keuangan Itu Salah TempoBisnis

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan Ivan Yustiavandana menjelaskan lebih jauh soal polemik yang berkembang soal transaksi janggal senilai Rp 349 triliun. Adapun pernyataan soal nilai transaksi tersebut pertama kali diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Misalnya, kata Ivan, ada kasus ekspor impor atau perpajakan tetapi oknumnya ditemukan. Ketiga, LHA dimana PPATK tidak menemukan oknumnya, tapi menemukan tindak pidana asalnya. Misalnya, lanjut Ivan, kepabeanan atau perpajakan. Selanjutnya: 'Itu yang kita sampaikan kepada ...''Itu yang kita sampaikan kepada penyidiknya,' ujar Ivan.Ivan menegaaskan, jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan bahwa kejadian tindak pidana rekening mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Cecar PPATK, DPR: Transaksi Rp349T Jenis Kelaminnya Apa?Cecar PPATK, DPR: Transaksi Rp349T Jenis Kelaminnya Apa?Kepala PPATK Dicecar DPR, darimana sumber transaksi Rp 349 T di Kemenkeu
Baca lebih lajut »

Transaksi Mencurigakan Penelusuran PPATK Lebih dari Rp300 Triliun, Mahfud MD: Rp 349 TriliunTransaksi Mencurigakan Penelusuran PPATK Lebih dari Rp300 Triliun, Mahfud MD: Rp 349 TriliunMenurut Mahfud MD, transaksi janggal sejumlah Rp349 triliun tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pegawai Kemenkeu dan pihak lain.
Baca lebih lajut »

Transaksi Mencurigakan Penelusuran PPATK Jadi Rp 349 T, Sri Mulyani: Pegawai Kemenkeu Nilainya KecilTransaksi Mencurigakan Penelusuran PPATK Jadi Rp 349 T, Sri Mulyani: Pegawai Kemenkeu Nilainya KecilSri Mulyani mengatakan, pihaknya baru saja menerima surat dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana terkait dugaan transaksi mencurigakan itu pada 13 Maret lalu.
Baca lebih lajut »

[FULL] Sri Mulyani Angkat Bicara Soal Surat PPATK Terkait Transaksi Rp 349 Triliun[FULL] Sri Mulyani Angkat Bicara Soal Surat PPATK Terkait Transaksi Rp 349 TriliunSri Mulyani pun berjanji akan menyelesaikan laporan dugaan transaksi janggal yang nilainya mencapai Rp 349 triliun.
Baca lebih lajut »

Temuan Transaksi Mencurigakan PPATK Jadi Rp 349 T, Diduga TPPUTemuan Transaksi Mencurigakan PPATK Jadi Rp 349 T, Diduga TPPUTransaksi mencurigakan yang menjadi sorotan beberapa waktu terakhir tidak lagi berjumlah Rp 300 triliun. Data terbaru, PPATK mendeteksi pergerakan transaksi.
Baca lebih lajut »

PPATK: Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun Terindikasi TPPUPPATK: Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun Terindikasi TPPUIvan Yustiavandana dengan tegas menyatakan bahwa transaksi mencurigakan sebesar Rp 349 triliun terindikasi sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 08:47:49