Kepala Desa Pesu Tantang Gugatan Rp 540 Juta dari Bitner Sianturi

Hukum Berita

Kepala Desa Pesu Tantang Gugatan Rp 540 Juta dari Bitner Sianturi
GugatanBitner SianturiKepala Desa Pesu
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 84 sec. here
  • 12 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 68%
  • Publisher: 51%

Bitner Sianturi menggugat Kepala Desa Pesu dan beberapa warga lainnya atas perselisihan terkait lokasi berjualan dan dampaknya kepada warung sayurnya. Kepala Desa Pesu menyatakan bahwa pihaknya akan menghadapi tuntutan tersebut dan menolak memberikan ganti rugi.

Jumat, 07 Februari 2025 18:03 WIB, Gondo, Kepala Desa Pesu , Maospati, Magetan, memberikan pernyataan terkait gugatan Bitner Sianturi yang menuntut tukang sayur dan dirinya sebesar Rp 540 juta. Gondo menyatakan bahwa pihaknya akan menghadapi tantangan Bitner yang merupakan warga desa tersebut. 'Tanggapan saya karena laporan tersebut tidak mendasar kita tidak mau mengikuti tuntutan tersebut (ganti rugi Rp 540 juta),' ujar Gondo saat dijumpai.

Gondo menjelaskan bahwa ia bersama Marno dan 3 orang lainnya kompak melawan Bitner. Ia menegaskan bahwa tidak akan menyetujui permintaan uang ganti rugi Rp 540 juta. 'Sampai kapan pun kita tidak akan mau menuruti uang damai Rp 540 juta yang dilayangkan ke PN Magetan,' kata Gondo. 'Kita kukuh (tidak mau kasih uang damai). Kita tetap sesuai hukum. Dari pihak tergugat tidak mau mengeluarkan sepeserpun uang,' tegas Gondo.Gondo mengaku bahwa perselisihan antara Bitner Sianturi dengan dua pedagang sayur keliling, Marno dan Wiyono, sudah terjadi sejak tahun 2022. Saat itu, terdapat hasil mediasi dimana keputusan dicapai bahwa pedagang sayur keliling atau ethek boleh berjualan di Desa Pesu, namun tidak di depan warung Bitner. 'Pemdes Desa Pesu, pada 4 Juli 2022 sudah mediasi karena laporan Bupati dan ada tembusan Camat. Keputusannya kalau melarang tidak ada perdes jadi keputusannya boleh berjualan tapi tidak di depan toko Bitner. Semua sudah dilaksanakan pedagang sayur tersebut,' ungkap Gondo. Bitner Sianturi menggugat Marno, penjual sayur keliling yang dianggapnya telah membuat warung sayurnya sepi, serta 4 orang lainnya. Ada lima orang yang digugat Bitner ke Pengadilan Negeri Magetan, salah satunya adalah Marno. Sementara empat orang lainnya adalah Kepala Desa Pesu, 2 perangkat desa, dan seorang penjual sayur keliling. 'Selain Marno ada empat orang lainnya itu termasuk pak Kades Pesu,' ujar Bitner saat dikonfirmasi detikJatim Kamis (6/2/2025). Selain Kades Pesu, kata Bitner, dua perangkatnya yakni Mulyono dan Yuni Setiawan juga turut digugat. Sedangkan satu orang lagi yang digugat adalah Wiyono yang rekan penjual sayur Marno di Desa Pesu.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Gugatan Bitner Sianturi Kepala Desa Pesu Desa Pesu Pengadilan Negeri Magetan Perselisihan Uang Ganti Rugi Pedagang Sayur Warung Sayur

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Men Desa Bantah Dihubungi Kumpulkan Kepala Desa untuk Menangkan Istri dalam Pilkada SerangMen Desa Bantah Dihubungi Kumpulkan Kepala Desa untuk Menangkan Istri dalam Pilkada SerangMenteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto membantah keterlibatannya dalam memenangkan istrinya Ratu Rachmatuzakiyah dalam Pilkada Kabupaten Serang. Yandri mengatakan bahwa tuduhan tersebut tidak benar karena ia tidak lagi menjadi Wakil Ketua MPR dan belum menjadi Menteri Desa saat itu. Ia menegaskan bahwa ia diundang sebagai pemateri anti korupsi dalam pembangunan desa dan kegiatan keluarga yang menggunakan kop surat Kementerian Desa dan PDT telah diputuskan Bawaslu RI bukan sebagai pelanggaran kampanye. Yandri meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan melihat hal tersebut dengan cermat.
Baca lebih lajut »

Mendes PDT: Laporkan Kepala Desa yang Bobrok dan Menyelewengkan Dana DesaMendes PDT: Laporkan Kepala Desa yang Bobrok dan Menyelewengkan Dana DesaMenteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengimbau seluruh pihak untuk melaporkan kepala desa (kades) yang diduga menyelewengkan Dana Desa. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Mendes juga mengapresiasi pelaporan dari LSM dan wartawan yang berani mengungkap pelanggaran.
Baca lebih lajut »

Mendes Yandri Dorong Laporkan Kepala Desa yang Disylihankan Dana DesaMendes Yandri Dorong Laporkan Kepala Desa yang Disylihankan Dana DesaMenteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengajak seluruh pihak untuk melaporkan kepala desa yang diduga menyelewengkan dana desa. Ia menegaskan bahwa kepala desa yang korupsi tidak boleh dilindungi dan mengapresiasi laporan dari LSM dan wartawan yang jujur.
Baca lebih lajut »

Jawaban Mendes Yandri Susanto Dituding Menangkan Istri di Pilkada Serang: Yang Mereka Sampaikan Halu Semua!Jawaban Mendes Yandri Susanto Dituding Menangkan Istri di Pilkada Serang: Yang Mereka Sampaikan Halu Semua!Yandri mengatakan ia bukan mengumpulkan kepala desa, melainkan diundang sebagai pemateri anti korupsi dalam pembangunan desa
Baca lebih lajut »

Kemendes siap luncurkan Modul Desa Tematik dalam rangka Hari DesaKemendes siap luncurkan Modul Desa Tematik dalam rangka Hari DesaKementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) siap meluncurkan Modul Desa Tematik pada 14 Januari 2025 di Subang, Jawa Barat, dalam rangka ...
Baca lebih lajut »

Desa Bulakan Jadi Model Desa Cerdas Berbasis TeknologiDesa Bulakan Jadi Model Desa Cerdas Berbasis TeknologiDesa Bulakan, Pemalang, Jawa Tengah, menjadi model penerapan teknologi secara menyeluruh dalam membangun desa cerdas. Program ini didukung oleh Desa Siber Indonesia (DSI) dan sejalan dengan visi DSI untuk membangun desa yang cerdas, mandiri, dan berdaya saing.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 02:38:22