Subardan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sehingga dijatuhi hukuman kurungan penjara selama dua tahun.
Sidang putusan dengan terdakwa Subardan, mantan kepala pekon di Pringsewu.
Dia melanjutkan, terdakwa Subardan juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka, diganti dengan pidana kurungan penjara selama dua tahun. "Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum, terdakwa berterus terang, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," ucap dia lagi.
Nilai tersebut terdiri dari bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan pekon atau desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Effendi Dilaporkan ke MKD, Utut: Nanti Satu Ruangan Enggak Ada yang Ngomong Kalau Semua di MKD-in - Tribunnews.comKetua Fraksi PDIP DPR RI Utut Adianto berbicara terkait salah satu anggotanya yang dilaporkan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Baca lebih lajut »
Wakil Ketua MPR Tolak Tegas Usulan Pembubaran Ponpes GontorWakil Ketua MPR menolak tegas usulan pembubaran Pesantren Darussalam Gontor karena peristiwa kekerasan yang mengakibatkan tewasnya salah seorang santri.
Baca lebih lajut »
Cak Imin Hormati Mundurnya Ketua DPRD Lumajang yang Tak Hafal PancasilaKetum PKB Muhaimin Iskandar menghormati keputusan mundur Ketua DPRD Lumajang Anang Akhmad Syaifuddin. Anang mundur setelah tak hafal Pancasila. via detik_jatim
Baca lebih lajut »
Ketua DPRD DKI Serahkan Tiga Nama Calon Penjabat Gubernur DKIKetua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyerahkan tiga nama usulan calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta ke Kementerian Dalam Negeri, Rabu (14/9/2022). Selanjutnya, Kemendagri akan memproses usulan itu. Metropolitan AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Ketua PA Wonogiri: Nikah Siri Rugikan Perempuan dan Tak Sah Secara NegaraWONOGIRI – Nikah siri memang tidak dilarang. Namun, masyarakat diimbau menikah secara resmi yang artinya diakui secara agama maupun negara agar tidak menyulitkan di kemudian hari.
Baca lebih lajut »
Intip Letjen TNI Cukur Rambut di Black Stone Garage, Ketua MPR Bilang Begini | merdeka.comIntip Letjen TNI Cukur Rambut di Black Stone Garage, Ketua MPR Bilang Begini
Baca lebih lajut »