Kepala Desa akhirnya kini bisa menjabat selama 9 tahun dalam satu periode dari yang sebelumnya cuma 6 tahun. Hal ini ditujukan untuk menghilangkan trauma selepas Pilkades.
Foto: Aksi unjuk rasa ratusan kepala desa di depan Gedung Parlemen Senayan, Selasa . Massa menuntut perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi sembilan tahun. -
"Karena ini pemilihan di tingkat lokal dan sangat paling bawah, itu abses sosialnya bisa cukup tinggi." Sebab, kata Baidowi kerap kali, saat kepala desanya belum membangun, namun mereka masih sibuk konsolidasi dan kemudian habis masa jabatannya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
DPR Sepakat Revisi UU Desa: Jabatan Kepala Desa 9 Tahun, Anggaran Bertambah Rp 2 MiliarBaleg DPR RI menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan akan dibawa ke dalam Rapat Paripurna.
Baca lebih lajut »
Kepala Desa Bisa Jabat Hingga 21 Tahun Lewat UU Desa yang Baru |Republika OnlineAda aturan terkait kepala desa yang sudah menjabat tiga periode.
Baca lebih lajut »
Banyak Kepala Desa Terlilit Utang hingga Cerai, Anggota DPR Usul Gaji Kades DinaikkanLegislator Fraksi PKS DPR RI, Syahrul Aidi Mazaat mengusulkan kenaikan tunjangan dan gaji kepala desa alias kades.
Baca lebih lajut »
Ketika Baleg DPR Ruwet Hitung Kenaikan Presentase Dana Desa agar Capai Rp 2 Miliar per DesaBaleg DPR hitung besaran dana desa yang bakal direvisi. Ketua Baleg pakai kalkulator untuk hitung jika besaran dana desa jadi 15 persen dari APBN
Baca lebih lajut »
Jabatan Kades Ditambah Jadi 9 Tahun, Dana Desa Naik TajamTuntutan Kepala Desa (Kades) beberapa waktu lalu akhirnya diwujudkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.
Baca lebih lajut »
Jabatan Kepala Desa Ditambah Jadi 9 Tahun, Segini Gajinya!Tuntutan Kepala Desa (Kades) beberapa waktu lalu akhirnya diwujudkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.
Baca lebih lajut »