Kepala dan Perangkat Desa Tak Akan Diberi THR dan Gaji ke-13

Indonesia Berita Berita

Kepala dan Perangkat Desa Tak Akan Diberi THR dan Gaji ke-13
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 CNNIDdaily
  • ⏱ Reading Time:
  • 21 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 63%

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan kepala dan perangkat desa tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan kepala dan perangkat desa tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13. .Menurut Tito, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak mengalokasikan anggaran THR dan gaji ke-13 untuk kepala dan perangkat desa di APBN dan APBD. Selain itu, memang tidak ada aturan soal pemberian THR dan gaji ke-13 ."Aturannya tidak ada. Dalam UU Desa itu perangkat desa itu bukan ASN, sama dengan kepala desa itu bukan ASN.

"Nanti kita akan bicarakan dengan asosiasinya. Kita prinsipnya ingin mensejahterakan, tapi tidak memberatkan dana desa, jelasnya. "Kita hitung saja nanti jumlah umumnya. Gajinya perangkat dan kepala desa itu antara Rp2 jutaan lebih kurang. Jadi seandainya ada 10 saja kepala desa dan perangkatnya lebih kurang Rp20 juta per desa. Nah itu dikali 80 ribu lebih hampir Rp1,6 triliun," jelasnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

CNNIDdaily /  🏆 14. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mendagri imbau kepala daerah percepat regulasi THR dan gaji ke-13Mendagri imbau kepala daerah percepat regulasi THR dan gaji ke-13Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengimbau kepala daerah untuk mempercepat regulasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13. "Saya ...
Baca lebih lajut »

Tito Sebut Kades hingga Perangkat Desa Tak Dapat THR 2024, Ini AlasannyaTito Sebut Kades hingga Perangkat Desa Tak Dapat THR 2024, Ini AlasannyaMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan kepala hingga perangkat desa bukan ASN sehingga tidak mendapatkan THR.
Baca lebih lajut »

Kabar Gembira THR dan Gaji ke-13 ASN Cair 100 Persen, Catat Waktu Pencairannya!Kabar Gembira THR dan Gaji ke-13 ASN Cair 100 Persen, Catat Waktu Pencairannya!Berita Kabar Gembira THR dan Gaji ke-13 ASN Cair 100 Persen, Catat Waktu Pencairannya! terbaru hari ini 2024-03-15 17:59:48 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

5 Komponen THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 20245 Komponen THR dan Gaji ke-13 PNS Tahun 2024Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) 100% di tahun ini. Ini komponennya.
Baca lebih lajut »

Daftar 5 Komponen THR & Gaji ke-13, PNS Pusat dengan Daerah BedaDaftar 5 Komponen THR & Gaji ke-13, PNS Pusat dengan Daerah BedaAturan THR dan Gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN/PNS) dan pensiunan telah terbit. Terdapat 5 komponen sebagai penentuan besarannya.
Baca lebih lajut »

Daftar Pejabat Negara yang Diatur Jokowi Dapat THR dan Gaji ke-13Daftar Pejabat Negara yang Diatur Jokowi Dapat THR dan Gaji ke-13Pemerintah kembali memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tidak hanya bagi PNS, TNI/Polri hingga pensiunan, namun juga pejabat negara.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-20 23:43:51