Keputusan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara bertahap mulai 6 Februari 2025 menuai keberatan dari sejumlah kepala daerah hasil Pilkada 2020. Mereka menilai keputusan ini bertentangan dengan putusan MK yang memerintahkan pelantikan serentak dan berpotensi memotong masa jabatan mereka.
Sejumlah kepala daerah hasil pemilihan kepala daerah tahun 2020 merasa kecewa dan keberatan dengan keputusan pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu yang menyepakati pelantikan kepala dan wakil kepala daerah hasil Pilkada 2024 secara bertahap mulai 6 Februari 2025. Keputusan ini dianggap tidak selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pelantikan serentak.
Selain itu, masa jabatan sejumlah kepala daerah yang telah menjalani dua periode, khususnya para kepala daerah hasil Pilkada 2020, akan banyak terpotong jika keputusan tersebut diterapkan. Hal ini tentu saja sangat disayangkan karena mereka tidak bisa memaksimalkan pengabdian kepada masyarakat selama lima tahun penuh. Atas dasar itu, para kepala daerah ini membuka kemungkinan untuk mengajukan gugatan. Bupati Indramayu, Nina Agustina, saat dihubungi di Jakarta, Senin (27/1/2025), menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu. Nina menekankan bahwa keputusan tersebut mengabaikan Putusan MK Nomor 46/PUU-XXII/2024 yang memerintahkan pelantikan serentak. Ia juga menyoroti pelanggaran lain yang terkait dengan keputusan ini, seperti Keputusan Mendagri No 131.32-266 Tahun 2021 dan Putusan MK No 27/PUU-XXII/2024. Nina menambahkan bahwa pelantikan bertahap yang dimulai pada 6 Februari 2025 akan memotong masa jabatan banyak kepala daerah yang telah menjalani dua periode. Menurutnya, masa jabatan 1-2 bulan sangat berarti untuk pengabdian di masyarakat, dan ia memprediksi hal ini akan menimbulkan masalah di kemudian hari. Bila pemerintah dan DPR bersikeras melaksanakan pelantikan bertahap mulai 6 Februari 2026, para kepala daerah hasil Pilkada 2020 akan mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan. Bupati Malaka, Simon Nahak, dan Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto, juga menyampaikan pendapat yang sama dengan Nina. Mereka mempertanyakan kebijakan DPR dan pemerintah yang bertentangan dengan putusan MK dan berpotensi memotong masa jabatan mereka secara sepihak.
Pilkada 2024 Pelantikan Mahkamah Konstitusi Kepala Daerah Masa Jabatan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Syarat Daftar KIP Kuliah 2025, Kapan Pendaftaran Dibuka?Jika mengacu pada pembukaan tahun 2024, kemungkinan pendaftaran KIP Kuliah 2025 dibuka pada 3 Februari 2025.
Baca lebih lajut »
Jadwal Siaran Langsung PLN Mobile Proliga 2025 di MOJI Hari Ini, 3 Januari 2025Jadwal siaran langsung pertandingan pekan pertama Putaran I PLN Mobile Proliga 2025 hari ini, Jumat (3/12/2025).
Baca lebih lajut »
Jadwal Pertandingan Pekan Pertama Putaran I PLN Mobile Proliga 2025 di Semarang, 3-5 Januari 2025Jadwal pertandingan pekan pertama Putaran I PLN Mobile Proliga 2025 pada 3-5 Januari 2025 di GOR Jatidiri, Semarang, Jawa Barat.
Baca lebih lajut »
Link Live Streaming Malaysia Open 2025 di BWF TV, 7-12 Januari 2025Jadwal dan link live streaming Malaysia Open 2025 pada pada 7-12 Januari 2025.
Baca lebih lajut »
Jadwal Siaran Langsung PLN Mobile Proliga 2025 di MOJI Hari Ini, 10 Januari 2025Jadwal siaran langsung pertandingan pekan kedua Putaran I PLN Mobile Proliga 2025 hari ini, Jumat (10/12/2025).
Baca lebih lajut »
Cara Registrasi Akun SNPMB 2025 untuk Siswa, Mulai 13 Januari 2025Registrasi akun SNPMB 2025 untuk siswa dapat dilaksanakan melalui laman https://portal-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/. Berikut caranya.
Baca lebih lajut »