BNN memusnahkan 339,97 kg jenis sabu dan 16.532 butir ekstasi pada Selasa (22/3/2022)
REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BOGOR--Kepala Badan Narkotika Nasional Petrus Reinhard Golose menyebut saat ini lebih dari 270 juta orang pengguna narkoba terdata secara internasional. Sehingga peredaran barang terlarang itu menjadi konsentrasi seluruh negara di dunia.
Baca Juga Petrus mengatakan perang melawan narkoba berarti menyelamatkan generasi muda semua bangsa, termasuk bangsa Indonesia. Pada hari lahirnya BNN ini, Petrus memusnahkan barang bukti narkotika 339,97 kg jenis sabu dan 16.532 butir ekstasi hasil pengungkapan sembilan kasus tindak pidana barang terlarang itu pada periode Januari sampai dengan Februari 2022.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BNN Ungkap 9 Kasus Besar Narkotika dalam 2 Bulan TerakhirDari 9 kasus yang diungkap BNN didapatkan barang bukti sebanyak 339,9 kilogram sabu dan 16.500 butir ekstasi dalam Januari hingga Februari 2022.
Baca lebih lajut »
HUT ke-20, BNN Musnahkan Ratusan Kilo Sabu dan EkstasiBadan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memusnahkan barang bukti narkotika berupa 339.971,82 gram (339,97 Kg) sabu dan 16.532 butir ekstasi.
Baca lebih lajut »
Peringatan HUT 20 Tahun, Kepala BNN Bacakan Pantun - tvOneBadan Narkotika Nasional atau BNN akan melibatkan masyarakat dalam memberantas penyebaran narkotika di tanah air. - tvOne
Baca lebih lajut »
Kepala BNN: Zero Tolerance untuk Sindikat NarkobaPeringatan hari ulang tahun ke-20 Badan Narkotika Nasional (BNN), Petrus Reinhard Golose menegaskan perang melawan narkoba.
Baca lebih lajut »
Kepala BNN: Zero Tolerance untuk Sindikat NarkobaPeringatan hari ulang tahun ke-20 Badan Narkotika Nasional (BNN), Petrus Reinhard Golose menegaskan perang melawan narkoba.
Baca lebih lajut »
NTB Bangun IGD Terpadu untuk MotoGP Senilai Rp 270 Miliar |Republika OnlineTotal dana sebesar Rp 500 miliar akan digunakan untuk pengembangan RSUD NTB.
Baca lebih lajut »