Banyak perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) dijadikan upaya penyelesaian kewajiban debitur kepada kreditur.
BANYAK perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang dijadikan upaya penyelesaian kewajiban debitur kepada kreditur. Hal ini karena perusahaan-perusahaan masih terbebani utang buntut dari pandemi. Namun demikian, PKPU dan kepailitan kini juga dijadikan upaya mengambil alih aset debitur secara ilegal.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menambahkan, maraknya PKPU dan Kepailitan karena syarat pengajuannya sudah berubah. Hal itu terjadi pascakrisis 1998 saat syarat PKPU dan kepailitan sebelumnya ialah ketidakmampuan membayar berubah menjadi jumlah debitor yang memiliki tagihan. "Kepailitan dan PKPU selalu meningkat setiap tahun. Dengan berubahnya syarat kepailitan, menjadi booming. Masalah kepailitan bisa membuat orang jadi kaya raya," paparnya.
Namun demikian, Damianus mengaku, para termohon akan mengikuti proses hukum yang berlangsung. "Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun pengadilan niaga seharusnya tidak gegabah menjatukan putusan PKPU terhadap klien kami," tegasnya. Ahli waris, imbuhnya, tidak dapat dikenakan PKPU karena tidak ada dasar hukumnya di undang-undang kepailitan. Jika dipaksakan, hal itu berpotensi menjadi dasar yang bisa digunakan oleh siapapun untuk merugikan masyarakat.
Dia mengatakan ada perbedaan antara kepailitan dan PKPU. Kepailitan ada proses pemberesan, kurator berwenang melakukan penjualan aset yang hasilnya akan dibagikan ke kreditur. Sedangkan di PKPU, kurator dan debitur bersama melakukan restrukturisasi dan tidak ada upaya pemberesan. "Proses PKPU mensyaratkan kehadiran debitur. Jika debiturnya meninggal, yang mengajukan restrukturisasi siapa? Yang benar ialah kepailitan terhadap harta peninggalan," tegasnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bisakah Ahli Waris Berstatus WNA PKPU dan Kepailitan di Indonesia? Ini Penjelasan Pakar HukumTeddy Anggoro menerangkan tidak dapat diajukan permohonan pernyataan pailit dengan sebab kewarisan kecuali ada sebab lainnya.
Baca lebih lajut »
Maraknya Mafia PKPU, ILDES Adakan Acara Untuk Bedah Akar Masalah Dengan Hadirkan 3 Pakar HukumMaraknya kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang melibatkan para pengusaha nasional di Indonesia, menjadi latar belakang ILDES akan melaksanakan webinar.
Baca lebih lajut »
Sosialisasi 'Moderat Sejak Dini' kini sambangi BaliANTARA - Setelah digelar di Yogyakarta, sosialisasi &39;Moderat Sejak Dini&39; kini hadir di Pulau Bali. Ratusan pelajar antusias mengikuti program yang ...
Baca lebih lajut »
Menang Dramatis, Persib Bandung Lanjutkan Tren Tak Terkalahkan dalam 6 LagaPersib Bandung kembali menorehkan tren positif dengan kemenangan dramatis ketika bertandang ke markas Bhayangkara FC.
Baca lebih lajut »
Jangan Salah, Kini Kamu Bisa Glamping Menikmati EverestGunung Everest menyajikan tantangan luar biasa. Namun, kini tantangan itu bisa dinikmati dalam gelimang kemewahan glamping. Mau coba?
Baca lebih lajut »