Polda Metro Jaya menerangkan, uji emisi terhadap kendaraan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Liputan6.com, Jakarta - Sanksi tilang mulai diberlakukan terhadap kendaraan-kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Penindakan resmi diberlakukan dimulai pada besok Jumat, 1 September 2023.
BACA JUGA: 39 Ribu Lebih Kendaraan di Kota Tangerang Sudah Diuji Emisi BACA JUGA: Modifikasi Cuaca hingga Uji Emisi Kendaraan, Upaya Tekan Polusi Udara Jakarta Baca Juga "Berdasarkan ketentuan pasalnya, kelayakan jalan itu kan melalui hasil uji emisi. Jadi untuk diketahui layak atau tidak kan harus diuji dulu. Atau yang tidak lulus uji. Makanya bagaimana kita mau menerapkan pasal atau menilang kalau tidak tahu hasil ujinya, makanya harus tes," ujar dia.
"Dasarnya Polri itu menilang itu kan hasil uji. Layaknya atau tidaknya dia jalan berdasarkan hasil uji emisi. Begitu dinyatakan tidak lulus uji berarti kan tidak layak jalan, mengatakan layak jalan itu berdasarkan hasil uji kan, itu yang menjadi dasar melakukan penilangan," ujar dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Perhatikan, Ini 7 Cara Agar Kendaraan Dapat Lolos Uji Emisi hingga Lolos TilangBerikut ini ada beberapa tips lainnya yang dapat dilakukan agar lolos uji emisi.
Baca lebih lajut »
Polisi akan Tilang Kendaraan yang tidak Lolos Uji EmisiBagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan dikenakan tilang dengan denda Rp250 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp500 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Baca lebih lajut »
Dukung Penguatan Pembangunan Pemerintahan Desa, Mendagri Bahas Undang-Undang DesaRegulasi tersebut memberikan kepastian hukum bagi desa untuk menyelenggarakan pemerintahan desa.
Baca lebih lajut »
Kominfo Ajak Publik Beri Masukan Draf Turunan Undang-undang Perlindungan Data PribadiKominfoo resmi merilis draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai peraturan turunan dari UU No 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP)
Baca lebih lajut »