Bolehkah membuat dan memakai pelat nomor kendaraan yang dijual di pinggir jalan? Ini penjelasan polisi.
rusak atau lepas tanpa disadari. Kondisi tersebut mendorong beberapa orang menggunakan jasa pembuat pelat nomor pinggir jalan.
Penggunaan pelat nomor ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan . Berikut rinciannya: Tanda nomor kendaraan bermotor berlaku selama lima tahun yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.Sementara itu, Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 juga mengatur tentang pemasangan pelat nomor kendaraan.
Pelat Nomor Kendaraan Pelat Nomor Kendaraan Buatan Pinggir Jalan Denda Pembuatan Pelat Nomor Di Pinggir Jalan Akp Yuli Indonesia Kendaraan Gunakan Pelat Nomor Buatan Pinggir Jala Ini Kata Polisi Kendaraan Gunakan Pelat Nomor Buatan Pinggir Jala Ini Kata Polisi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ada Perubahan Pelat Nomor di 3 Wilayah IniPada tahun ini, tiga provinsi di Papua resmi mengubah kode Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau pelat nomor kendaraan mereka
Baca lebih lajut »
Menhub Dorong Angkutan Perkotaan Gunakan Kendaraan ListrikPemerintah Indonesia terus mendorong penggunaan kendaraan listrik sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan. Hal ini juga berla
Baca lebih lajut »
Menhub Minta Angkot dan Bus di Perkotaan Gunakan Kendaraan ListrikMenteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan pemerintah sangat serius dalam mendorong penggunaan kendaraan listrik sebagai upaya mengatasi permasalahan polusi.
Baca lebih lajut »
Kendaraan Mitsubishi Jadi Kendaraan Operasional di IKNPT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia bersama PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors turut ambil bagian dalam peresmian gerai kedua PT Pos Indonesia di Kawasan Hun
Baca lebih lajut »
Ini Bocoran Aksi Korporasi Pelat Merah, Konsolidasi BUMN Karya-IPOJelang Berganti Pemerintahan Baru, Gimana Nasib Rencana Korporasi BUMN?
Baca lebih lajut »
Mobil Pelat RI 76 Masuk Jalur TransJakarta, Ini Aturan ResminyaSebuah mobil dengan pelat nomor RI 76 baru-baru ini menjadi viral, setelah tertangkap kamera melaju di jalur khusus TransJakarta.
Baca lebih lajut »