Pengambilan kendaraan bermotor secara paksa oleh debt collector banyak dialami masyarakat, utamanya yang menunggak cicilan.
Hal yang wajib diketahui masyarakat, sebelum mengambil kendaraan tersebut, ada sejumlah persyaratan yang wajib dibawa debt collector.
Terakhir, harus mengantongi sertifikasi debt colletor dari Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan . “Eksekusi bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja,” katanya usai acara ‘Sosialisasi Tentang Fidusia dan Penerapanya’ di Hotel Wyndam Surabaya, Selasa .Waka Polda Jatim Irjen Pol Toni Hermanto yang juga turut hadir dalam acara ini mengatakan, selama ini memang belum ada kejadian adanya perampasan motor. Ini karena adanya UU Fidusia yang bertujuan mencegah adanya perampasan kendaraan di jalan.
Toni menambahkan, dengan adanya pemahaman terkait UU Fidusia, pihaknya berharap polisi dan APPI dapat memahami dan menerapkan UU tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jangan Sampai Tetangga Kena Serangan Jantung Lihat Perubahan Hidup AndaMenurut pakar perencanaan keuangan Safir Senduk, di zaman serba mahal dan serba kompetitif seperti sekarang ini, pemikiran...
Baca lebih lajut »
Remaja Sulit Diatur? Coba Ubah Nada Suara AndaNada suara yang kita pakai memang memiliki pengaruh yang besar terhadap lawan bicara. Demikian juga antara orangtua dan anak remaja.
Baca lebih lajut »
Tuduh Joe Biden dan Keluarganya Korup, Trump: Anda Sebaiknya MenyerahPresiden Amerika Serikat Donald Trump kembali menyerang mantan wakil presiden AS Joe Biden melalui akun Twitter miliknya.
Baca lebih lajut »
Ini Dia Alasan Mengapa Anda Bisa Telat SuksesKetakutan merupakan salah satu faktor yang menghambat seseorang untuk meraih kesuksesan. Bagaimana hal ini bisa terjadi? Berikut penjelasannya:
Baca lebih lajut »
Pemegang Rekor Jagat Raya, Inilah 12 Objek Terbesar di Alam SemestaAlam semesta adalah tempat besar yang dipenuhi hal-hal besar. Berikut adalah 12 objek paling besar di alam semesta.
Baca lebih lajut »