Kendalikan Inflasi di Daerah, Tito Terbitkan Aturan Penggunaan APBD untuk Belanja Tak Terduga TempoBisnis
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran agar daerah menggunakan alokasi anggaran belanja tidak terduga di APBD untuk mengontrol laju inflasi. SE terbit setelah Tito mendapat perintah dari Presiden Joko Widodo demi mengendalikan inflasi nasional yang nyaris menyentuh 5 persen.Dalam SE ini, Tito meminta semua kepala daerah di Tanah Air mengoptimalisasi anggaran dalam APBD untuk pengendalian inflasi daerah.
Pasal 28 ayat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan bahwa dalam keadaan darurat Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, termasuk belanja untuk keperluan mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD yang bersangkutan yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.UU Pemerintah Daerah2.