Kenaikan Upah Minimum Sumatera Selatan Menuai Protes

Indonesia Berita Berita

Kenaikan Upah Minimum Sumatera Selatan Menuai Protes
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumatera Selatan (Sumsel) dipersoalkan karena tidak sesuai rekomendasi Dewan Pengupahan.

TEMPO.CO, Palembang - Pengumuman Kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumatera Selatan yang disampaikan oleh Penjabat Gubernur Sumatera Selatan Elen Setiadi menuai protes. Anggota Dewan Pengupahan Sumsel yang merupakan perwakilan dari Serikat Buruh, Cecep Wahyudin menyatakan menolak keputusan penjabat gubernur itu. Pasalnya, kata dia, dari 9 sektor yang direkomendasikan bersama Dewan Pengupahan, hanya tiga sektor saja yang disepakati oleh pemerintah provinsi. 'Kami menolak .

Tiga sektor itu naik sebesar 8 persen atau sebesar Rp 3.733.424, lebih tinggi Rp 52 ribu dari kenaikan UMP 6,5 persen. Sedangkan Dewan Pengupahan Sumsel yang telah menggelar rapat terbuka bersama dengan Pemerintah Provinsi, Serikat Buruh dan juga Apindo Sumsel merekomendasikan 9 sektor yang naik. Sektor itu sebagai berikut: Cecep mengatakan, 9 sektor yang sudah ia rekomendasikan itu juga sudah pernah ditetapkan pada 2020 lalu, lalu hilang karena Undang-undang Cipta Kerja.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

UMP Sumbar 2025 Naik Jadi Rp 2.994.193, Upah Sektoral Rp 3.024.193UMP Sumbar 2025 Naik Jadi Rp 2.994.193, Upah Sektoral Rp 3.024.193Upah Minimum Sektoral Sumatera Barat tembus Rp 3 juta atau di atas kenaikan UMP 2025.
Baca lebih lajut »

Perbandingan Upah Minimum dengan Upah Rata-rata di Indonesia Tak SehatPerbandingan Upah Minimum dengan Upah Rata-rata di Indonesia Tak SehatPara pengusaha yang bergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melihat persoalan upah tak hanya mementingkan perusahaan tapi juga para pekerja dan pencari kerja.
Baca lebih lajut »

Buruh Menilai Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5% Tidak Berarti Tanpa Kebijakan BaruBuruh Menilai Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5% Tidak Berarti Tanpa Kebijakan BaruKelompok buruh FSBPI dan KSBSI mengkritik kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5% yang diusulkan untuk tahun depan sebagai tidak berarti tanpa adanya sepuluh kebijakan baru yang dibebankan kepada kelas pekerja. Hal ini juga disetujui oleh seorang pengamat ekonomi dan pengusaha Indonesia.
Baca lebih lajut »

Presiden Prabowo Subianto Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 2025 Sebesar 6,5 PersenPresiden Prabowo Subianto Umumkan Kenaikan Upah Minimum Nasional 2025 Sebesar 6,5 PersenPresiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025 di Kantor Presiden, Jakarta. Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas bersama pihak terkait dan sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca lebih lajut »

Prabowo Subianto Umumkan Kenaikan Upah Minimum 6,5%Prabowo Subianto Umumkan Kenaikan Upah Minimum 6,5%Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum pada tahun 2025 sebesar 6,5% setelah rapat dengan jajaran menteri. Keputusan ini diambil setelah mendengar usulan dari Menaker dan pimpinan buruh.
Baca lebih lajut »

Presiden Prabowo Mengumumkan Kenaikan Upah Minimum 2025 Sebesar 6,5 PersenPresiden Prabowo Mengumumkan Kenaikan Upah Minimum 2025 Sebesar 6,5 PersenPresiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum nasional untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen di Kantor Presiden, Jakarta. Termasuk berita lainnya mengenai larangan penggunaan media sosial oleh anak-anak dan remaja di Australia, penegakan wewenang KPK dalam mengusut kasus korupsi di ranah militer, dan program makan bergizi gratis bagi anak-anak dan ibu hamil senilai Rp10.000 per anak/ibu hamil per hari.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 12:47:55