Pemerintah Indonesia menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Meskipun beberapa barang dan jasa dikecualikan, kenaikan harga barang dan jasa diprediksi akan terjadi akibat efek psikologis dan ekspektasi inflasi. Simulasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menunjukkan kenaikan inflasi sekitar 0,3 persen secara tahunan, karena bahan pangan pokok dan listrik sudah dibebaskan PPN. Pemerintah juga memberikan diskon listrik 50 persen bagi pelanggan tertentu selama periode tertentu.
JAKARTA, KOMPAS — Keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai pada tahun depan berpotensi mengerek inflasi dan menekan daya beli masyarakat. Meski sejumlah barang dan jasa dikecualikan dari pungutan PPN , kenaikan harga sulit dikontrol akibat adanya efek psikologis serta meningkatnya ekspektasi inflasi di pasaran.
Seiring dengan itu, tingkat pertumbuhan konsumsi rumah tangga juga berangsur melemah. Sebagai perbandingan, saat tarif PPN masih di angka 10 persen, pertumbuhan konsumsi masyarakat masih terjaga di angka 5 persen. Namun, setelah PPN naik ke 11 persen, konsumsi rumah tangga tumbuh melambat dari 4,9 persen menjadi 4,8 persen .Kali ini, dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen pun diperkirakan akan signifikan.
Ia juga mengingatkan prinsip interkonektivitas yang ada dalam ekonomi riil. Artinya, kenaikan harga barang dan jasa di satu sektor akibat kenaikan PPN bisa mendorong kenaikan harga di sektor lainnya karena meningkatnya biaya produksi atau operasional usaha.Dengan demikian, meski ”di atas kertas” pemerintah tidak memungut PPN atas sejumlah barang dan jasa, harga berbagai produk itu tetap saja bisa naik.
Fithra menilai, jika definisinya tidak benar-benar jelas dan detail, pengenaan PPN itu ujung-ujungnya bisa berdampak pada kenaikan harga barang dan jasa yang selama ini dikonsumsi kelas menengah. Beberapa insentif hanya akan diberikan untuk sementara selama dua bulan atau enam bulan, seperti bantuan pangan dan diskon listrik. Menurut Ferry, pemerintah sengaja menyesuaikan dengan siklus pelemahan daya beli yang biasanya terjadi setiap triwulan I .kami, inflasi memang akan lebih tinggi di awal tahun pascalibur akhir tahun. Triwulan I itu siklus kritikal sehingga stimulus sengaja diberikan saat itu untuk menjaga daya beli,” katanya.
Saat itu, ketika tarif PPN dinaikkan dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, inflasi tahunan melonjak dari 3,47 persen menjadi 4,94 persen dalam waktu tiga bulan . Pada Desember 2022, ditambah dengan efek kenaikan harga bahan bakar minyak di pasaran, inflasi bahkan meroket hingga 5,51 persen secara tahunan.
”Siapa yang bisa menjamin bahwa pedagang di pasar tidak akan menaikkan harga ketika mendengar kabar pemerintah akan menaikkan pajak? Meski aturannya sembako tidak dipungut PPN, harga bisa saja naik akibat antisipasi dari pelaku usaha. Psikologi pasar ini tidak bisa dikontrol pemerintah,” kata Fithra.
Inflasi PPN Daya Beli Ekonomi Indonesia Pemerintah Indonesia
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mobil Mewah Kena PPN 12%, Pengusaha Teriak-Tanya Balik PemerintahPemerintah menetapkan kenaikan PPN jadi 12% di tahun 2025 hanya untuk barang kena PPnBM.
Baca lebih lajut »
Pengusaha Hotel Buka Suara Harga Sewa Kamar Jika PPN Jadi 12% di 2025Pemerintah bakal memberlakukan kenaikan PPN di tahun 2025 menjadi 12%.
Baca lebih lajut »
Airlangga & Sri Mulyani Ungkap Alasan Tetap Naikkan PPN Jadi 12% Tahun DepanPemerintah memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025.
Baca lebih lajut »
PPN 12% Berlaku 1 Januari 2025, Negara Raup Rp75 TPemerintah mendapatkan Rp75 triliun dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
Baca lebih lajut »
Daftar Barang Tak Kena PPN 12 Persen Mulai Januari 2025, Apa Saja?Pemerintah memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 berlaku mulai Januari 2025.
Baca lebih lajut »
Pimpinan DPR: Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Berlaku 1 Januari 2025Berita Pimpinan DPR: Kenaikan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah, Berlaku 1 Januari 2025 terbaru hari ini 2024-12-06 20:22:34 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »