Presiden RI Prabowo Subianto mengonfirmasi rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 1% pada awal 2025. Siapa yang diuntungkan?
Presiden RI Prabowo Subianto mengonfirmasi rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai 1% pada awal 2025. Adapun kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%.
"Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi. Sudah sejak akhir 23 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil, ya. Jadi kalaupun naik, itu hanya untuk barang mewah," tegas Prabowo.Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI meyakini manfaat penyesuaian tarif PPN akan kembali ke masyarakat. Manfaat itu di antaranya berupa pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Menanggapi, Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono menyebut apapun akan menjadi beban bagi pembayarnya selaku wajib pajak . Karena itu, setiap WP akan selalu berusaha untuk mengefisienkan beban usahanya.Dengan demikian, kata Prianto, WP tidak akan mendapatkan keuntungan secara langsung dari pembayaran pajak yang mereka lakukan.
Jasa yang disediakan pemerintah dalam rangka menyelenggarakan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan aktivitas pelayanan yang hanya dapat dilakukan pemerintah sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain.
Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan udara dalam negeri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.
Pajak Bantuan Langsung Tunai Subianto Pajak Penjualan Beban Pajak Manfaat Penyesuaian Tarif Ppn Pkh Pmk No 116 / Pmk . 010 / 2017 Sari Sagu Kenaikan Ppn Jadi 12 Kartu Indonesia Pintar Prabowo Bkp Prabowo Subianto Program Keluarga Harapan Objek Pajak Pemerintah Djp Undang-Undang Barang Kena Pajak Barang Kena Ppn Perubahan Hpp Pasal 4 Ayat 1 Pajak Barang Kenaikan Ppn 12 Kena Ppn Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ri Pip Perpajakan Jkp Dwi Astuti Uu Hpp Tahun 2021 Ppn Kenaikan Ppn Pratama - Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmoni
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kabar Kenaikan PPN Menjadi 12% Mulai 2025: Berikut Daftar Barang & Jasa yang Bebas PPNPemerintah naikkan PPN 12% mulai 2025, namun barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, dan susu tetap bebas pajak untuk meringankan beban masyarakat.
Baca lebih lajut »
Prabowo Resmi Terapkan Kenaikan PPN untuk Barang Mewah, Berikut Target Penerimaan PPN Tahun DepanPemerintah resmi menerapakan kenaikan PPN tahun depan untuk barang mewah. Berikut target PPN tahun depan
Baca lebih lajut »
Siapa Saja yang Menolak dan Meminta Tunda Kenaikan PPN 12 Persen?Pemerintah berencana akan naikkan PPN 12 persen pada Januari 2025. Siapa saja yang menolak atau minta undur kenaikan PPN itu, apa alasannya?
Baca lebih lajut »
PPN Bakal Naik 12 Persen, Netizen Singgung Janji Prabowo Tak Ada Kenaikan Pajak Jika Jadi PresidenWarganet kembali menyoroti janji Prabowo Subianto untuk tidak menaikkan pajak jika menjadi presiden.
Baca lebih lajut »
Kenaikan UMP 2025 Jadi Angin Segar Pekerja, tapi Pupus Gara-Gara PPN 12%Menaker menyatakan bahwa formulasi Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 akan selesai dan diumumkan paling lambat pada awal Desember 2024
Baca lebih lajut »
Kritik Kenaikan PPN 12 Persen, Yayasan Konsumen Tekstil: Beban Pajak Konsumen Akhir Jadi 21,6 PersenDirektur Eksekutif Yayasan Konsumen Tekstil Indonesia (YKTI) Ardiman Pribadi mengkritik rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Beban pajak konsumen akhir jadi 21,6 persen.
Baca lebih lajut »