Kenaikan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah ternyata juga berdampak pada masyarakat kelas menengah. Simpang siur informasi sebelum pengumuman resmi menyebabkan ekspektasi inflasi dan dampak psikologis pada pelaku usaha, yang kemudian menaikkan harga barang dan jasa.
DI JAKARTA, KOMPAS — Meskipun kenaikan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, masyarakat kelas menengah tetap terkena imbasnya. Hal ini terjadi lantaran simpang siur informasi sebelum pengumuman resmi pemerintah telah menimbulkan ekspektasi inflasi dan dampak psikologis bagi pelaku usaha.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Mohamad Faisal menilai, keputusan pemerintah untuk memberlakukan kenaikan PPN sebesar 12 persen hanya untuk barang mewah tidak akan secara langsung berdampak kepada kelas menengah. Di sisi lain, daya beli masyarakat, terutama kelas menengah, saat ini cenderung terus melemah. “Memang ini (PPN 12 persen) sudah lebih jelas dan lebih mencerminkan aspek keadilan karena yang naik memang betul-betul barang-barang yang mewah, bahkan juga sangat mewah. Artinya, yang hanya dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas atau.Kendati demikian, simpang siur mengenai barang-barang yang akan dikenai tarif PPN 12 persen telah berdampak kepada masyarakat, terutama kepada kelas menengah dan bawah. Sebelum diumumkan secara resmi, banyak pelaku usaha yang sudah lebih dulu mengantisipasi kenaikan PPN dengan menaikkan harga barang dan jasa. Menurut Faisal, simpang siur informasi mengenai barang-barang yang akan dikenakan kenaikan PPN telah menimbulkan ekspektasi inflasi () dan dampak psikologis bagi para pelaku usaha. Oleh sebab itu, proses pengambilan kebijakan PPN 12 persen seperti ini sebaiknya menjadi catatan sekaligus pembelajaran bagi pemerintah agar tidak terulang kembali. “Walaupun dari daftar barangnya sudah tepat menurut saya, masyarakat kelas menengah bawah sudah merasakan sebetulnya dampak dari ekspektasi kenaikan PPN. Ini tentu saja semakin mengikis daya beli kalangan menengah bawah. Dan, ketika barang itu sudah naik, biasanya tidak akan turun atau hampir kecil kemungkinannya untuk turun kembali,” tuturny
PPN Kenaikan Harga Inflasi Daya Beli Dampak Ekonomi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ekonom: Dampak Kenaikan PPN 12 Persen Tidak Terlalu Berpengaruh untuk PDBKalau kita lihat dukungannya terhadap PDB, dibandingkan dengan PPH, sebenarnya PPN itu enggak lebih besar sumbangsihnya PPH
Baca lebih lajut »
Stimulus untuk Redam Dampak Kenaikan PPN 12 PersenPemerintah mengaku masih lebih banyak menggelontorkan bantuan dan menanggung biaya barang dan jasa yang dikecualikan dari kenaikan pajak.
Baca lebih lajut »
Dampak Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Menurut EkonomDirektur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira mengatakan, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berdampak bagi masyarakat. Berikut penjelasannya!
Baca lebih lajut »
Kenaikan PPN Menjadi 12 Persen: Dampak dan Manfaat Bagi Ekonomi IndonesiaBerita membahas mengenai kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Artikel membahas alasan pemerintah, dampak terhadap daya beli masyarakat, khususnya kelas menengah ke bawah, serta manfaat jangka panjang bagi perekonomian Indonesia.
Baca lebih lajut »
Insentif Tak Cukup Atasi Dampak Kenaikan PPN 12 PersenDirektur CORE Indonesia menilai insentif yang diberikan pemerintah belum cukup untuk meredam dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen. Ia menyoroti penurunan daya beli masyarakat dan periode pemberian insentif yang pendek.
Baca lebih lajut »
Kenaikan PPN 12 Persen: Dampak pada Daya Beli dan Pertumbuhan EkonomiPolitikus PDIP Puan Maharani menyoroti dampak kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada 2025, terutama terkait daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Ia menekankan perlunya antisipasi pemerintah agar kenaikan ini tidak memperburuk kondisi bagi kelas menengah dan pelaku usaha kecil. Puan juga menyoroti potensi inflasi akibat penyesuaian harga produk oleh produsen dan pelaku usaha.
Baca lebih lajut »