Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai tahun depan memicu kontroversi. Masyarakat khawatir akan tertekan daya beli akibat potensi kenaikan harga. UU HPP, yang mengatur kenaikan PPN secara bertahap, menjadi sasaran tudingan politik. PDIP menjadi pihak yang paling banyak disorot terkait UU HPP.
Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) dari 11% menjadi 12% mulai tahun depan jadi buah bibir masyarakat. Kebijakan ini dinilai menekan daya beli masyarakat karena potensi kenaikan harga yang terjadi. Adapun, kenaikan PPN sebesar 12% berlaku 1 Januari 2025 yang termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 atau UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU HPP dibuat dengan mekanisme omnibus law, yang artinya satu UU ini digunakan untuk berbagai landasan kebijakan.
Dalam hal ini UU HPP berisi sederet kebijakan perpajakan, kenaikan PPN secara bertahap hingga menjadi 12% menjadi salah satunya.Beleid tersebut memuat enam kelompok materi utama yang terdiri dari 9 BAB dan 19 Pasal yang kala itu mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam beberapa UU perpajakan, baik UU Ketentuan Umum Perpajakan (UUKUP), UU Pajak Penghasilan (UU PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN), UU Cukai, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dan memperkenalkan Pajak Karbon. Adapun khusus poin perubahan kebijakan PPN ditetapkan kenaikan PPN secara bertahap dari yang awalnya cuma 10% kala itu. Kenaikan pertama dilakukan per April 2022, yaitu dari awalnya 10% menjadi 11%. Kemudian berlanjut dari 11% ke 12% di tahun 2025. Pemerintah sendiri sudah memastikan PPN bakal naik 12% tahun depan.Kini elite politik justru malah saling tuding soal siapa yang bisa disalahkan dari hadirnya UU HPP yang memicu kenaikan PPN 12%. PDIP menjadi partai yang paling banyak disorot karena mengeluarkan kritik. Berikut ini ringkasan perjalanan UU HPP:Pada awalnya UU HPP, dibahas pembentukannya dalam Panitia Kerja (Panja) RUU yang kala itu diketuai Dolfie Othniel Fredric Palit. Saat itu, Dolfie merupakan Wakil Ketua Komisi XI asal Fraksi PDIP. RUU itu diusulkan langsung oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dibahas oleh DPR sejak Mei 202
Politik PPN Kenaikan Pajak UU HPP Daya Beli Ekonomi Politik Tudingan PDIP
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Disebut Gerindra Ikut Loloskan PPN 12 Persen, PDIP: RUU HPP Inisiatif JokowiPolitikus PDIP yang menjadi ketua panja RUU HPP, Dolfie Othniel, menyebut RUU yang menaikkan PPN jadi 12 persen itu adalah inisiatif pemerintahan Jokowi.
Baca lebih lajut »
Disinggung Gerindra soal PPN 12 Persen, PDIP: UU HPP Inisiatif Pemerintahan JokowiSebagaimana amanat UU HPP, tarif PPN pada 2025 adalah 12 persen yang sebelumnya adalah 11 persen.
Baca lebih lajut »
PSM Makassar Pasang 12 Pemain Lawan Barito, Warganet: Bukan Cuma PPN yang 12PSM Makassar diduga memainkan 12 pemain saat melawan Barito Putera di Liga 1 2024/2025. Insiden ini menuai kritik warganet soal kinerja wasit hingga singgung PPN 12 %.
Baca lebih lajut »
RI Naikkan PPN ke 12%, Vietnam Malah Turunkan PPN ke 8%Vietnam dan Indonesia memiliki kebijakan berbeda terkait pajak pertambahan nilai (PPN).
Baca lebih lajut »
Barang Mewah Lain Kena PPN 12%, Mobil Hybrid Cs Dapat Diskon PPNTahun 2025, pemerintah akan memberlakukan pengenaan PPN 12% untuk barang-barang mewah.
Baca lebih lajut »
Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Mulai Picu KekhawatiranPemerintah berencana menaikkan pajak penambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025. Rencana itu dinilai tidak tepat, dan memunculkan kekhawatiran dunia usaha maupun masyarakat akan efek domino terhadap kenaikan harga-harga.
Baca lebih lajut »