Syarat perjalanan domestik atau internasional saat ini dinilai masih ribet
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan saat ini sudah memperbolehkan maskapai mengangkut penumpang dengan okupansi 70 persen saat pandemi Covid-19 masih berlangsung. Hanya saja, kebijakan tersebut tampaknya dianggap belum bisa menjadi solusi untuk menghidupkan kembali industri penerbangan dan pariwisata.
“Misal dari Jakarta ke Bali masih hanya 2 penerbangan sehari, bisanya bisa belasan dalam sehari,” ujar Gerry. Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini pemerintah dari setiap lintas sektor membahas bersama mengenai kelangsungan operasional transportasi. Termasuk mengenai tarif dan okupansi penumpang yang perlu diatur selama pandemi.
"Dengan okupansi turun, sektor perhubungan turun. Tetapi kita harus memperhatikan protokol kesehatan. Tidak ada alasan untuk melemahlan sektor kesehatan," ujar Budi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Perjalanan Darat Sepi Dipengaruhi Kewajiban Miliki SIKMKapasitas angkut penumpang naik 70 persen, tidak ada kenaikan tarif.
Baca lebih lajut »
BRI Catat Kenaikan Transaksi Digital hingga 100 persen |Republika OnlineHingga akhir Mei, layanan BRImo telah mencatatkan nilai transaksi sebesar Rp 482 T
Baca lebih lajut »
RUU Ciptaker Diharap Jadi Solusi Masalah Investasi Daerah |Republika OnlinePandemi virus Covid-19 membuat perekonomian di banyak kabupaten lumpuh.
Baca lebih lajut »
BI Turunkan Suku Bunga Acuan Jadi 4,25 Persen |Republika OnlinePenurunan suku bunga acuan diharapkan bisa menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Baca lebih lajut »
Hanya 26 Persen Warga Purbalingga Lakukan Sensus Online |Republika OnlineBPS Purbalingga menyebut hanya 244.483 jiwa yang ikut Sensus Online
Baca lebih lajut »
Tak Semua Tagihan Listrik Bisa Dicicil |Republika OnlineYang berhak mencicil tagihan listrik pelanggan dengan kenaikan tagihan 20 persen
Baca lebih lajut »