Pemerintah masih mematangkan rencana untuk menaikkan besaran premi peserta jaminan kesehatan nasional kartu Indonesia sehat (JKN-KIS)
Jakarta, Beritasatu.com - . Pemerintah diminta mempertimbangkan kemampuan masyarakat dalam membayar premi tersebut. Jangan sampai kenaikan itu memberatkan masyarakat dan justru mendorong piutang peserta ke BPJS Kesehatan makin besar.
Oleh sebab itu, BPJS Watch mendorong pemerintah untuk menaikkan besaran premi secara bertahap. Untuk kelas III diusulkan naik cukup di angka Rp 27.000, kelas II Rp 55.000, kelas I tetap Rp 80.000 per orang per bulan. Data BPJSK per 30 juni 2019 menunjukkan, utang peserta mandiri sebesar Rp 2,4 triliun. Ini pun hanya hitungan utang satu bulan. Apalagi, menurut Timboel, peserta kelas III sebetulnya adalah penduduk kurang mampu dan rentan miskin. Mereka tidak termasuk dalam PBI karena keterbatasan kuota dari pemerintah, dan terpaksa masuk kelas III mandiri lantaran membutuhkan layanan kesehatan. Jika premi ditetapkan tinggi, dikhawatirkan mereka berbondong-bondong menjadi peserta PBI.
Untuk diketahui, DJSN yang diberikan mandat oleh UU SJSN untuk menghitung besaran premi peserta JKN-KIS telah mengirimkan usulan kepada Presiden Jokowi. Besaran premi yang direkomendasikan adalah untuk kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan atau naik dari sekarang ini Rp 25.000. Kelas II sebesar Rp 75.000, naik dari Rp 51.000. Sedangkan kelas I sebesar Rp 120.000, naik dari Rp 80.000.
Dalam hal pelayanan penyakit jantung, misalnya, di DKI Jakarta dengan jumlah penduduk lebih dari 10 juta jiwa memiliki 302 lebih dokter spesialis jantung. Sedangkan di NTT dengan jumlah penduduk mendekati angka 5 juta jiwa hanya memiliki sekitar 5 dokter spesialis jantung. Ini tentu menyebabkan jumlah utilisasi dan klaim layanan yang diajukan ke BPJSK lebih besar di DKI Jakarta dibanding NTT.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerintah nonaktifkan 148.912 peserta PBI-JKN Jember dan LumajangPemerintah menonaktifkan sebanyak 148.912 peserta penerima bantuan iuran program jaminan kesehatan nasional (PBI-JKN) di Kabupaten Jember dan Lumajang yang ...
Baca lebih lajut »
Moeldoko: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan WajarKecilnya iuran dinilai tak sebanding dengan beban yang harus ditanggung BPJS.
Baca lebih lajut »
Iuran BPJS Kesehatan Naik, Beda Kelas Beda KenaikanPemerintah memastikan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan. Namun, kenaikan akan berbeda-beda di masing-masing kelas.
Baca lebih lajut »
Usulan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan dari DJSN Dinilai Memberatkan MasyarakatBPJS Watch mengaku tak sepakat dengan usulan DJSN soal besaran kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk anggota mandiri kepada pemerintah.
Baca lebih lajut »
KSBSI: Kenaikan iuran BPJS harus diiringi peningkatan pelayananKonfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) berpendapat bahwa keputusan pemerintah untuk menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ...
Baca lebih lajut »
Audit BPKP tentukan angka kenaikan iuran BPJS KesehatanTambal defisit BPJS Kesehatan yang sampai akhir tahun diprediksi tembus Rp28 triliun. Pemerintah pastikan kenaikan iuran akan diberlakukan untuk seluruh kelas, namun beda kelas beda kenaikan.
Baca lebih lajut »