Kenaikan Iuran Bukan Satu-satunya Cara Mengatasi Defisit BPJS via tribunnews newsupdate
tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Menurut Guspardi, aturan tersebut ibarat mimpi di siang bolong dan benar-benar menjadi pukulan telak bagi masyarakat. Sebab, saat ini masyarakat sedang kesulitan ekonomi akibat adanya pandemi Covid-19 yang mengharuskan masyarakat mengikuti imbauan pemerintah untuk di rumah saja. "Pemerintah melakukan blunder dengan menaikkan iuran BPJS. Bisa sempoyongan lah rakyat jadinya," ucapnya.Anggota DPR RI dari dapil Sumbar ini menegaskan pemerintah tidak boleh memaksakan kehendak untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Penjual Kopi Gugat Perpres Jokowi Soal Kenaikan Iuran BPJSSeorang penjual kopi, Kusnan Hadi melakukan gugatan uji materi Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentan Jaminan Kesehatan.
Baca lebih lajut »
Stafsus SMI Minta Masyarakat Tak Keluhkan Kenaikan Iuran BPJSStafsus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menilai masyarakat tak perlu mengeluhkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan mulai Juli 2020.
Baca lebih lajut »
KPK: Defisit BPJS Dapat Diatasi tanpa Kenaikan Iuran - Berita Utama - koran.tempo.coKomisi antikorupsi pernah merekomendasikan enam langkah mengatasi defisit BPJS, tapi tak dijalankan pemerintah.
Baca lebih lajut »
Masih Ada Waktu untuk Evaluasi Kenaikan Iuran BPJS KesehatanMenteri KoordinatorBbidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyatakan bahwa langkah menaikkan iuran BPJS Kesehatan dipandang...
Baca lebih lajut »
Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Menko PMK Sebut Pilihan yang SulitMenko PMK Muhadjir Effendy menyebut langkah Presiden Jokowi yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan merupakan pilihan...
Baca lebih lajut »