Kemnaker Ungkap Manfaat Aturan Baru Pekerja Migran

Indonesia Berita Berita

Kemnaker Ungkap Manfaat Aturan Baru Pekerja Migran
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 cnbcindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 44 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 74%

Kementerian Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran

Indonesia. Sosialisasi dilakukan kepada Kadisnaker, Mediator Hubungan Industrial, Kepala Bidang Hubungan Industrial, dan Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja di seluruh Indonesia secara virtual.

Risiko yang 'menghantui' seperti perdagangan manusia, perbudakan, kerja paksa, kekerasan fisik, kesewenang-wenangan, dan kejahatan atas harkat dan martabat manusia.Selain itu, PMI juga berisiko gagal ditempatkan, penempatan yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja, mengalami PHK sepihak, kecelakaan saat bekerja yang dapat menyebabkan terjadinya kecacatan, hingga mengalami kematian.

Dalam Permenaker 4/2023 terdapat tujuh manfaat baru dan 9 manfaat yang nilainya meningkat dari aturan sebelumnya, yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2018. Adapun untuk manfaat yang meningkat besaran/nilainya yaitu santunan kematian, santunan berkala kematian, santunan karena gagal berangkat. Kemudian santunan karena gagal ditempatkan, santunan PHK akibat KK/PAK, biaya penggantian gigi tiruan, biaya penggantian transportasi dan beasiswa untuk anak PMI.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

cnbcindonesia /  🏆 7. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Inilah Bentuk Dukungan Kemnaker Bagi Kemajuan Industri Fesyen Muslim di IndonesiaInilah Bentuk Dukungan Kemnaker Bagi Kemajuan Industri Fesyen Muslim di IndonesiaMenaker Ida Fauziyah ungkap bentuk dukungan Kemnaker bagi kemajuan industri fesyen muslim di Indonesia
Baca lebih lajut »

14 CPMI Diselamatkan dari Penyalur Tenaga Kerja Abal-abal14 CPMI Diselamatkan dari Penyalur Tenaga Kerja Abal-abalBadan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyelamatkan 14 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dari penyalur tenaga kerja abal-abal.
Baca lebih lajut »

BP2MI Gagalkan 14 CPMI Nonproresedural untuk Penempatan Australia, Polandia dan SerbiaBP2MI Gagalkan 14 CPMI Nonproresedural untuk Penempatan Australia, Polandia dan SerbiaBadan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) kembali menggagalkan penempatan nonprosedural Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke luar negeri.
Baca lebih lajut »

Bea Cukai Juanda Bekali Calon Pekerja Migran Indonesia dengan Berbagai Ketentuan IniBea Cukai Juanda Bekali Calon Pekerja Migran Indonesia dengan Berbagai Ketentuan IniIni yang dilakukan Bea Cukai Juanda agar calon pekerja migran Indonesia yang hendak berangkat ke luar negeri agar memahani regulasi yang berlaku
Baca lebih lajut »

BP2MI Gagalkan Keberangkatan 34 Calon Pekerja Migran Ilegal |Republika OnlineBP2MI Gagalkan Keberangkatan 34 Calon Pekerja Migran Ilegal |Republika OnlineBP2MI menyebut 17 calon pekerja migran diantaranya akan diberangkatkan ke Arab Saudi
Baca lebih lajut »

BP2MI Gagalkan 14 Calon Pekerja Migran Nonprosedural |Republika OnlineBP2MI Gagalkan 14 Calon Pekerja Migran Nonprosedural |Republika OnlineKorban mengeluarkan biaya sebesar Rp 45 juta dan menunggu selama 1 tahun 7 bulan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 14:31:28