Kemnaker Mencatat 63.947 Kasus PHK Terjadi Mulai Januari hingga Oktober 2024

Indonesia Berita Berita

Kemnaker Mencatat 63.947 Kasus PHK Terjadi Mulai Januari hingga Oktober 2024
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 21 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 12%
  • Publisher: 63%

Provinsi Jawa Barat mencatat jumlah PHK sebanyak 8.508 tenaga kerja, sedangkan Provinsi Jawa Timur mencatat sejumlah 3.694 kasus PHK tenaga kerja.

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan mencatat, sebanyak 63.947 tenaga kerja mengalami pemutusan hubungan kerja sepanjang Januari hingga Oktober 2024. Angka ini meningkat sekitar 20 persen dari data terakhir yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri yakni 52.993 kasus PHK per 1 Oktober 2024.

Yogyakarta, dan Sulawesi Tenggara masing masing mencatat sejumlah 1.894, 1.812, 1.245, dan 1.156 kasus PHK tenaga kerja. Sementara, provinsi-provinsi lain juga mencatat kasus PHK tenaga kerja, tetapi jumlahnya tidak mencapai 1.000 orang. Provinsi yang tercatat tidak melakukan PHK adalah Provinsi Papua dan Papua Barat. Sebelumnya, Kemnaker mencatat sebanyak 52.993 tenaga kerja terkena PHK per 1 Oktober 2024.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

59 Ribu Orang Jadi Korban PHK, Bakal Terus Bertambah59 Ribu Orang Jadi Korban PHK, Bakal Terus BertambahKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sebanyak 59.764 orang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga Oktober 2024.
Baca lebih lajut »

Korban PHK Nambah 25.000 Orang dalam 3 Bulan! Pemda Diminta Lakukan IniKorban PHK Nambah 25.000 Orang dalam 3 Bulan! Pemda Diminta Lakukan IniKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat terjadi lonjakan pemutusan hubungan kerja (PHK), 25.000 orang dalam 3 bulan terakhir.
Baca lebih lajut »

Ini Alasan Kemnaker Minta Sritex Tidak PHK & Tetap Bayar GajiIni Alasan Kemnaker Minta Sritex Tidak PHK & Tetap Bayar GajiKemnaker soroti kasus pailit PT Sritex, minta perusahaan tidak buru-buru PHK karyawan. Proses produksi tetap berjalan hingga putusan Mahkamah Agung.
Baca lebih lajut »

Ingatkan Jangan PHK, Kemnaker Minta Sritex Dialog dengan PekerjaIngatkan Jangan PHK, Kemnaker Minta Sritex Dialog dengan PekerjaKemnaker dorong dialog antara manajemen Sritex dan karyawan pasca status pailit. Mereka minta tidak terburu-buru PHK dan tetap bayar gaji pekerja.
Baca lebih lajut »

Diputuskan Pailit, Kemnaker Minta Sritex tak Tergesa-gesa PHK KaryawanDiputuskan Pailit, Kemnaker Minta Sritex tak Tergesa-gesa PHK KaryawanPT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex diminta tidak tergesa-gesa melakukan pemutusan hubungan kerja PHK secara masif kepada karyawan pasca diputuskan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang
Baca lebih lajut »

Sritex Pailit, Kemnaker Minta Tak Buru-buru PHK Karyawan dan Tetap Bayar UpahSritex Pailit, Kemnaker Minta Tak Buru-buru PHK Karyawan dan Tetap Bayar UpahKemenaker mengimbau manajemen Sritex dan serikat pekerja untuk bisa menjaga kondusifitas perusahaan. Caranya dengan mengedepankan dialog untuk mengambil solusi terbaik.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 21:39:54