Kemnaker Lakukan Koordinasi 3 Kementerian terkait Perubahan Jadwal Cuti Bersama

Indonesia Berita Berita

Kemnaker Lakukan Koordinasi 3 Kementerian terkait Perubahan Jadwal Cuti Bersama
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 51 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 92%

PEMERINTAH mengusulkan perubahan jadwal cuti bersama hari raya Idulfitri 1444 Hijriah atau Lebaran dari sebelumnya 21-26 April 2023 menjadi 19-25 April 2023.

Hal itu dilakukan untuk menjadi pertimbangan manajemen arus mudik agar tidak ada penumpukan kendaraan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menyampaikan, untuk saat ini pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi , Kementerian Agama, dan juga Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan yang selama ini mengkoordinir dalam pembahasan SKB tentang libur nasional dan cuti bersama.

"Semoga, pada awal minggu depan kita sudah bisa merespon terkait dengan usulan dari Pak Menteri Perhubungan ini," ujar Anwar saat dihubungi, Sabtu .Lebih lanjut, pihaknya juga akan melakukan diskusi bersama pihak Kepolisian dan juga Kementerian Perhubungan untuk mendapatkan alasan terkait usulan perubahan jadwal cuti bersama tersebut.

"Sehingga dengan adanya hasil dari diskusi itu, barulah kita dapat putuskan setuju atau tidaknya terkait usulan perubahan jadwal cuti tersebut," ucapnya."Mudah-mudahan awal minggu depan sudah dapat kita putuskan hasilnya," imbuhnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kemnaker Tegaskan Pengusaha Tak Boleh Cicil THR, Paling Lambat H-7 LebaranKemnaker Tegaskan Pengusaha Tak Boleh Cicil THR, Paling Lambat H-7 LebaranKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini tidak boleh dicicil.
Baca lebih lajut »

Kemnaker: Pengusaha Boleh Pangkas Upah Buruh, Asal Pekerja SetujuKemnaker: Pengusaha Boleh Pangkas Upah Buruh, Asal Pekerja SetujuKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan perlu ada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja soal pemotongan upah buruh
Baca lebih lajut »

Sekjen Kemnaker Sebut ASEAN Dorong Reformasi Kebijakan Perekrutan Pegawai ILOSekjen Kemnaker Sebut ASEAN Dorong Reformasi Kebijakan Perekrutan Pegawai ILOSekjen Kemnaker Anwar Sanusi menyampaikan pernyataan ASEAN yang mendorong ILO mereformasi pola perekrutan pegawai
Baca lebih lajut »

Perppu Cipta Kerja Resmi jadi UU, Kemnaker Gercep Revisi 2 AturanPerppu Cipta Kerja Resmi jadi UU, Kemnaker Gercep Revisi 2 AturanKemnaker tengah merevisi dua Peraturan Pemerintah (PP) menyusul disahkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU). Kementerian...
Baca lebih lajut »

Kemnaker Dorong Anak Muda Indonesia Berkarier di ILOKemnaker Dorong Anak Muda Indonesia Berkarier di ILOILO diharapkan dapat terus memfasilitasi diskusi yang benar dan tepat tentang Demokratisasi dalam kelompok pemerintah.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 22:45:59