Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, angka ini masih lebih rendah dibandingkan kasus PHK pada 2 tahun sebelumnya.
JawaPos.com – Kementerian Ketenagakerjaan mencatat telah terjadi pemutusan hubungan kerja kepada 10.765 pekerja per September 2022.
Baca juga:Pimpinan Waroeng SS Cabut Kebijakan Pemotongan Gaji Karyawan Dapat BSUIda menjelaskan, angka meningkat pada tahun 2020 kemudian menurun menjadi 127.085 kasus PHK pada 2021. Lalu, angkanya kembali turun menjadi 10.765 kasus per September 2022. Baca juga:Sudah Punya Gaji Besar tapi Tetap Dapat BSU, Adakah Sanksinya?“Beberapa upaya yang dilakukan untuk menghindarkan dari PHK, antara lain mengurangi upah dan fasilitas tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur. Mengurangi shift, membatasi atau menghapus kerja lembur, mengurangi jam kerja,” jelas Ida.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Badai PHK Bukan Isapan Jempol! Ini Data KemnakerKementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengunkapkan peningkatan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) dari Maret 2022 ke September 2022.
Baca lebih lajut »
Catat! Kemnaker Umumkan UMP 2023 pada 21 NovemberPenetapan UMP 2023 masih mengacu pada UU Cipta Kerja, yang memasukkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi. UMP 2023 diumumkan 21 November 2022.
Baca lebih lajut »
Gelombang PHK, BPS Catat Industri Tekstil Kehilangan 50 Ribu PekerjaBPS mencatat jumlah tenaga kerja di sektor industri tekstil mengalami penurunan cukup siginifikan pada periode Agustus 2022.
Baca lebih lajut »
Badai PHK Startup Ganas Lagi, Oktober Hantam 22.555 PegawaiTahun ini, 158.820 orang terkena dampak tsunami PHK startup.
Baca lebih lajut »
Bukan Bansos BLT BBM, PKH, BLT UMKM atau Kartu Prakerja, Program Ini Beri Korban PHK Rp10,5 JutaBerikut ini adalah program dari pemerintah yang berani kasih korban PHK Rp10,5 juta per individu.
Baca lebih lajut »
Terungkap! Biang Kerok PHK Massal Industri TekstilIndustri tekstil menjadi sorotan belakangan waktu seiring ramainya perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan.
Baca lebih lajut »