Penghentian siaran TV Analog untuk selanjutnya beralih ke siaran TV Digital merupakan bagian penting dalam penataan frekuensi.
Liputan6.com, Medan Peralihan siaran TV analog ke siaran TV digital merupakan amanat Undang-undang Cipta Kerja. Pada UU Cipta Kerja, Pasal 72 angka 8 disebutkan batas akhir penghentian siaran televisi analog atau Analog Switch Off paling lambat dua tahun sejak diundangkan.
"Tahun 2020 presiden menginstruksikan lima hal untuk percepatan transformasi digital Indonesia. Arahan pertama itu adalah percepatan infrastruktur. Semula Kominfo menargetkan pembangunan infrastruktur selesai 2030, tetapi karena pandemi, masyarakat perlu internet, arahan dari presiden menjadi tiga tahun. Tadinya akan dibangun 10 tahun, dibangun tiga tahun," ungkap Stafsus Niken.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menegaskan DPR RI mendukung penuh migrasi ke siaran TV Digital. Beragam manfaat langsung maupun tidak langsung pasti didapatkan masyarakat dan negara. "Indonesia ada 270 juta penduduk lebih, sebetulnya dikuasai beberapa gelintir, yang punya hak untuk menayangkan sesuatu. Dengan digitalisasi, diharapkan lebih banyak lagi. kanal lebih banyak lagi, dan menjadi tidak terlalu lebih mahal menjadi pemilik stasiun TV," demikian pendapat Meutya.
Lebih lanjut Niken menegaskan bahwa bantuan STB gratis berasal dari penyelenggara MUX, baik Lembaga Penyiaran Publik maupun Lembaga Penyiaran Swasta . Sedangkan dalam hal penyediaan alat bantu penerimaan siaran tidak mencukupi, maka dapat berasal dari Pemerintah sesuai PP 46 Tahun 2021. Pesawat TV analog memerlukan alat tambahan bernama Set Top Box DVBT2 agar bisa menangkap sinyal TV Digital. Setelah STB dirangkaikan dengan televisi lama atau tabung, siaran TV digital akan tertangkap di pesawat televisi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kominfo Tekan Dampak Transisi TV DigitalKeberadaan siaran digital memungkinkan masyarakat menyaksikan layanan siaran lebih banyak dari sebelumnya.
Baca lebih lajut »
Segera Migrasi ke TV Digital, Per 30 April 2022 Siaran DihentikanAda tiga tahap penghentian siaran TV Analog yang dilakukan pertama pada 30 April 2022.
Baca lebih lajut »
Dikasih Info Mase, Ini Daftar TV Digital Resmi Tersertifikasi Kominfo TerbaruSiaran TV digital sudah mulai mengudara sejak 30 April 2022. Jangan salah beli, ini daftar TV digital resmi alias sudah tersertifikasi Kementerian Kominfo.
Baca lebih lajut »
'Rahasia' Nonton Siaran TV Digital Tanpa Set Top BoxMigrasi ke tv digital sudah dimulai bertahap.
Baca lebih lajut »
'Rahasia' Nonton Siaran TV Digital Tanpa Set Top BoxMigrasi siaran TV ke digital sudah dimulai bertahap.
Baca lebih lajut »