Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) memperketat izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) untuk kementerian dan lembaga pemerintah. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 dan bertujuan untuk menghemat pengeluaran dan mendukung program pemerintah.
Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) memperketat izin Perjalanan Dinas Luar Negeri ( PDLN ) kementerian dan lembaga pemerintah. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024. 'Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/Instansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri ( PDLN ),' tulis surat edaran tersebut.
Adapun aturan tersebut memuat lima poin utama sebagai berikut: 1. PDLN dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI yang hasil kongkritnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja Pemerintah dan pembangunan daerah.2. PDLN dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri.3. Kegiatan PDLN dilaksanakan dalam jumlah peserta yang sangat terbatas, dengan ketentuan sebagai berikut:b. Kurir Diplomatik/Tenaga Ahli Indonesia Penelitian/Pengumandahan/Detasering: Sesuai permohonan.d. Kunjungan Presiden/Wakil Presiden: Sesuai arahan Presiden RI melalui Menteri Luar Negeri.f. Misi Kemanusiaan: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.h. Pembinaan/Pengawasan/inspeksil/Factory Acceptance Test: 3 orang.j. Pameran/Promosi/Misi Kebudayaan/Misi Pariwisata/Misi Dagang/Misi Investasi: 5 orang, bagi pendamping agar memperhatikan asas proporsionalitasl. Studi Banding/Benchmarking/Seminar/Simposium/Workshop/Konferensi: 3 orang. m. Sidang/Dialog/Pertemuan Bilateral, Regional, Multilateral, Internasional/Penjajakan kerja sama: 5 orang, dalam hal bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan 2 orang per working group yang merupakan bagian dari delegasin. Seremonial/Penganugerahan/Penghargaan/Penandatanganan: 3 orang
PDLN Perjalanan Dinas Luar Negeri Kementerian Sekretaris Negara Penghematan Pemerintah
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ketahui Perbedaan Fungsi Sekretaris Kabinet dan Sekretaris NegaraSekretaris Negara atau Setneg dan Sekretaris Kabinet (Seskab) memiliki perbedaan fungsi sebagai berikut. Berikut penjelasannya.
Baca lebih lajut »
BRICS Umumkan 'Negara Mitra' dan Buka Pintu untuk Negara-Negara BaruKTT BRICS di Kazan, Rusia, menghasilkan pembentukan kategori 'negara mitra BRICS' dengan sembilan negara, termasuk Indonesia, yang menyatakan kesiapannya. Lebih dari 20 negara menyatakan minat untuk bergabung dengan BRICS.
Baca lebih lajut »
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Peresmikan Paviliun Indonesia di Halal Expo Turki 2024Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Eko Cahyanto, bersama Duta Besar RI untuk Turki, Achmad Rizal Purnama, meresmikan paviliun Indonesia dalam pameran industri halal terbesar, Halal Expo Turki 2024, di Turki. Acara tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian Perindustrian untuk memperluas ekspor industri halal domestik dan memperkuat struktur ekonomi Indonesia.
Baca lebih lajut »
Hashim Sebut Anggito Bakal Jadi Menteri Penerimaan, Istana Buka Suara!Istana buka suara mengenai pembentukan Kementerian Penerimaan Negara atau Badan Penerimaan Negara.
Baca lebih lajut »
Seragam Petugas Bandara Soekartno-Hatta Ganti, Erick Ungkap AlasannyaKementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan perusahaan milik negara ikut mendorong pertumbuhan sektor pariwisata.
Baca lebih lajut »
Menteri Sekretaris Negara Melantik 25 Pejabat BaruMenteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi melantik 25 pejabat baru di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara pada Jumat (29/11/2024), di Gedung Krida Bhakti, Jakarta. Prasetyo meminta pejabat baru untuk segera beradaptasi dan berinovasi dalam tugas mereka.
Baca lebih lajut »