Kementerian Perdagangan Sita Barang Impor Ilegal Senilai Rp8,3 Miliar

Business Berita

Kementerian Perdagangan Sita Barang Impor Ilegal Senilai Rp8,3 Miliar
IMPOR ILLEGALKEMENTERIAN PERDAGANGANPELANGGARA
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 22 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 29%
  • Publisher: 78%

Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Badan Keamanan Laut RI dan Badan Intelijen Strategis TNI menyita barang-barang impor yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan atau impor ilegal senilai Rp8,3 miliar. Barang-barang tersebut terdiri atas pakaian bekas, pakaian baru dan kain gulungan sebanyak 1.663 koli, yang diduga berasal dari China.

Menteri Perdagangan Budi Santoso dalam Budi dalam Ekspose Hasil Pengawasan Bersama di Kantor Kementerian Perdagangan Jakarta, Rabu .

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan barang-barang impor ilegal tersebut terdiri atas pakaian bekas, pakaian baru dan kain gulungan sebanyak 1.663 koli, yang diduga berasal dari China. Barang impor tidak sesuai ketentuan ini diduga melanggar ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang yang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

IMPOR ILLEGAL KEMENTERIAN PERDAGANGAN PELANGGARA SANKSI PERATURAN

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kementerian Lingkungan Hidup Akan Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional BesokKementerian Lingkungan Hidup Akan Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional BesokKementerian Lingkungan Hidup akan meluncurkan perdagangan karbon internasional, Senin, 20 Januari 2025. Bagian dari komitmen COP.
Baca lebih lajut »

Lakukan 7 Hal Ini untuk Mencegah Pembelian Barang-barang yang Tidak PentingLakukan 7 Hal Ini untuk Mencegah Pembelian Barang-barang yang Tidak PentingBerikut tips yang bisa dilakukan untuk menyiasati agat tidak membeli barang-barang yang tidak penting.
Baca lebih lajut »

ASN Kemendikti Ceritakan Sikap Arogan Menteri Satryo: Keluar, Bawa Semua Barang-barang Kamu!ASN Kemendikti Ceritakan Sikap Arogan Menteri Satryo: Keluar, Bawa Semua Barang-barang Kamu!Ratusan ASN Kemendikti termasuk Neni Herlina yang dipecat sepihak oleh menteri Satryo menggelar aksi damai.
Baca lebih lajut »

Kementerian BUMN Perkuat Kolaborasi dengan 16 Kementerian dan 6 Badan StrategisKementerian BUMN Perkuat Kolaborasi dengan 16 Kementerian dan 6 Badan StrategisKementerian BUMN secara aktif melanjutkan dan memperkuat kolaborasi dengan berbagai kementerian dan badan strategis dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029. Kolaborasi ini bertujuan untuk mendukung misi Asta Cita pemerintahan Prabowo-Gibran dan mencapai visi Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045.
Baca lebih lajut »

Kementerian Hukum Tandatangani MoU dengan 29 Kementerian dan LembagaKementerian Hukum Tandatangani MoU dengan 29 Kementerian dan LembagaKementerian Hukum menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama dengan 29 kementerian dan lembaga negara untuk tahun 2025. Perubahan nomenklatur kementerian menjadi salah satu alasan utama penandatanganan ini. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, penandatanganan MoU antara kementerian dan lembaga ini bukan pertama kali, tetapi dilakukan penyempurnaan karena adanya perubahan nomenklatur.
Baca lebih lajut »

Bersaling Silang: Pasar Barang Bekas yang BerkelanjutanBersaling Silang: Pasar Barang Bekas yang BerkelanjutanBersaling Silang adalah pasar barang bekas yang telah terkurasi dan memungkinkan orang untuk menukar atau barter barang-barang bekas dengan barang-barang lainnya. Acara ini digagas oleh komunitas Lyfe with Less dan bertujuan untuk mengurangi konsumsi barang baru yang berlebihan dan memperpanjang usia manfaat barang.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 10:51:36