Adanya jabatan non-manajerial adalah penyederhanaan jabatan untum ASN. Sehingga nantinya hanya ada jabatan manajerial dan non-manajerial untuk PNS.
MenPANRB Azwar Anas. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara . Saat ini pasal demi pasal mengenai jabatan non-manajerial sedang dibahas bersama beberapa instansi lain. - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara .
Saat ini pasal demi pasal mengenai jabatan non-manajerial sedang dibahas bersama beberapa instansi lain. Pasal-pasal itu dibahas dalam rapat Panitia Antar Kementerian/Lembaga yang berlangsung di Jakarta, Selasa . “Harapannya RPP ini bisa membuat kerja ASN lebih fleksibel, tetapi tetap fokus pada capaian organisasi, dan tegas terhadap aturan yang berlaku,” kata Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas dalam keterangan resminya, Selasa .
Pada kesempatan yang sama, Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan, adanya jabatan non-manajerial ini merupakan bentuk simplifikasi jabatan pada pegawai negeri sipil . Nantinya jabatan ASN hanya terbagi atas jabatan manajerial dan jabatan non-manajerial. Jabatan manajerial terdiri atas jabatan pimpinan tinggi , administrator, dan pengawas. Sedangkan jabatan non-manajerial terdiri atas jabatan fungsional dan pelaksana.
Sejumlah kementerian terlibat dalam pembahasan ini, yakni Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum dan HAM. Sementara lembaga yang turut dalam rapat ini adalah Badan Kepegawaian Negara , Lembaga Administrasi Negara , serta Arsip Nasional RI.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Lengkap! Jam PNS Masuk-Pulang Kantor Selama Puasa, dan Waktu IstirahatPemerintah telah menetapkan jam kerja ASN atau Aparatur Sipil negara (PNS & PPPK) selama Ramadan.
Baca lebih lajut »
Kementerian Keuangan Gelontorkan Anggaran Hampir Rp100 Triliun untuk Bayar THR dan Gaji Ke-13 PNSGold
Baca lebih lajut »
Kementerian PANRB Targetkan PP Manajemen ASN Terbit Akhir April 2024Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menargetkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen ASN bisa terbit akhir April 2024. Target tersebut kemungkinan besar bisa tercapai karena saat ini pembahasan rancangan PP Manajemen ASN sudah mendekati hasil akhir.
Baca lebih lajut »
Bakal Segera Cair, THR PNS Daerah dan Kementerian Masih TimpangEkonom sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menganggap besaran THR PNS antar instansi pemerintah terkesan masih jomplang.
Baca lebih lajut »
Cuti PNS Pria Saat Istri Melahirkan Bakal Masuk Aturan Manajemen ASN TerbaruSebelumnya cuti bagi ASN pria yang mendampingi istrinya melahirkan belum diatur secara khusus, hanya cuti melahirkan bagi ASN perempuan.
Baca lebih lajut »
Daftar 25 Kementerian/Lembaga yang Sudah Setor ASN Siap Pindah ke IKNHal itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara Haryomo Dwi Putranto.
Baca lebih lajut »