Kementerian Luar Negeri RI Menegaskan Bahwa Pulau Pasir Atau Ashmore Reef Bukan Milik Indonesia Melaikan Australia
Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu L Amrih Jinangkung menjelaskan bahwatidak pernah menjadi bagian dari wilayah Hindia Belanda, yang setelah Indonesia merdeka kemudian menjadi NKRI.
Informasi tersebut ditegaskan dalam Deklarasi Juanda tahun 1957 yang kemudian diundangkan melalui UU Nomor 4 Tahun 1960, yang menyatakan bahwa Pulau Pasir tidak masuk dalam wilayah atau peta NKRI sejak tahun 1957, 1960, maupun pada peta-peta yang dibuat setelah periode itu. Terletak di antara Laut Timor dan perairan utara Australia, secara geografis jarak Pulau Pasir lebih dekat ke Pulau Rote di NTT dibandingkan Pulau Broome yang berada di daratan Australia.