Kementerian LHK mengizinkan aktivitas pendakian Gunung Rinjani.
Terkait dengan kondisi tersebut, Balai TNGR selaku pengelola kawasan taman nasional sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTB, dan tiga pemerintah kabupaten, yakni Kabupaten Lombok Timur, Lombok Utara, dan Lombok Tengah.
"Aktivitas pendakian dilakukan dengan paket dua hari satu malam dan kuota maksimal 30 persen dari kuota kunjungan normal," ujarnya. Dedy juga menegaskan bahwa setiap pendaki wajib mematuhi protokol kesehatan COVID-19, yakni memakai masker, membawa handsanitizer/sabun cair , trash bag, menjaga jarak minimal satu meter.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kuota Wisata Non-Pendakian Taman Nasional Gunung Rinjani Naik Jadi 50 PersenKuota pengunjung delapan destinasi wisata alam non pendakian di TNGR ditingkatkan menjadi 50 persen.
Baca lebih lajut »
Cara Pesepeda Gunung Peringati HUT RI ke-75 di Bukit Cacing LombokPuluhan pesepeda menggelar upacara peringatan HUT RI ke-75 di puncak Bukit Cacing di Lombok sambil menikmati pemandangan Gunung Rinjani.
Baca lebih lajut »
Tak Ada Pengibaran Bendera Merah Putih di Puncak Merbabu |Republika OnlinePuncak gunung berketinggian 3.145 meter itu masih tertutup bagi aktivitas pendakian.
Baca lebih lajut »
Video Pendaki Berjubel Viral di Medsos, Pendakian Gunung Lawu via Cemoro Sewu Ditutup Sementara - Tribun TravelVideo Pendaki Berjubel Viral di Medsos, Pendakian Gunung Lawu via Cemoro Sewu Ditutup Sementara via TribunTravel
Baca lebih lajut »
Sebanyak 15.000 Ribu Pendaki Padati Gunung Bawakaraeng Sulsel, 1 TewasMembeludaknya pendaki ini mengakibatkan polisi harus menutup jalur pendakian Gunung Bawakaraeng dan mengalihkannya ke jalur pendakian lain.
Baca lebih lajut »
Seribuan Pendaki Antre di Pos Pendakian Gunung LawuMenjelang peringatan HUT RI ke-75 seribuan pendaki mengantre di pos pendakian Gunung Lawu di Cemoro Sewu. Petugas membatasi hanya 800 pendaki.
Baca lebih lajut »