Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengancam akan membongkar pagar laut sepanjang 30,16 km di laut Tangerang Banten yang dianggap merugikan nelayan. KKP masih mendalami siapa penanggung jawab proyek tersebut.
Kementerian KKP saat ini masih mencari siapa penanggung jawab proyek pagar laut yang merugikan nelayan. Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono mengancam akan mencabut pagar laut yang terbentang 30,16 km di laut Tangerang Banten . Sakti mengaku pihaknya masih mendalami siapa penanggung jawab proyek yang menyebabkan kerugian bagi warga sekitar.
Di tengah pengusutan siapa di balik pembuatan pagar laut yang merugikan nelayan tiba-tiba kelompok nelayan yang tergabung dalam jaringan rakyat Pantura Kabupaten Tangerang mengklaim pagar laut itu dibangun untuk pemecah ombak demi mencegah abrasi serta mitigasi terhadap megathrust.Namun hal berbeda justru disampaikan nelayan Desa Ketapang Kecamatan Mauk Tangerang. Mereka mengaku resah dengan adanya pagar laut tersebut.Pagar laut sepanjang 30 km lebih yang terbentang dari Desa Muncung hingga Paku Haji diketahui dibangun tanpa izin dari pemerintah pusat dan daerah. Sejumlah nelayan mengeluh susah mencari ikan akibat keberadaan pagar bambu yang melintang lebih dari 30 km tersebut. Pagar laut sepanjang 30 km terbentang dari Desa muncung hingga Paku Haji diketahui dibangun tanpa mendapatkan dari pemerintah pusat dan daerah. Pagar laut Tangerang memiliki struktur yang terdiri dari bambu setinggi rata-rata 6 meter dilengkapi dengan anyaman bambu, paranet, dan pemberat, dari karung pasir. Proses pembangunan sudah dimulai sejak Juli 2024 namun baru menarik perhatian publik setelah viral di dunia maya pada Januari 2025. Sejumlah nelayan mengeluh susah mencari ikan akibat keberadaan pagar bambu yang melintang lebih dari 30 meter. Sementara itu Kepala Desa Kronjo, Nurjaman mengaku mendapat kabar bahwa tanggul laut sengaja dibangun kelompok nelayan untuk mencegah abrasi. Kementerian Kelautan dan Perikanan telah mengultimatum pihak yang bertanggung jawab atas pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten untuk membongkarnya dalam kurun waktu 20 hari
PAGAR LAUT Nelayan KKP TANGERANG BANTEN
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pagar Laut 30 Km di Dekat PSN PIK2 Ternyata Tak Berizin, Menteri KKP Bakal BongkarPagar tersebut diketahui tidak memiliki izin dan telah mengganggu aktivitas nelayan.
Baca lebih lajut »
KKP Ultimatum Bongkar Pagar Laut Ilegal, Manajemen PIK 2 Tegaskan Tak TerlibatBerita KKP Ultimatum Bongkar Pagar Laut Ilegal, Manajemen PIK 2 Tegaskan Tak Terlibat terbaru hari ini 2025-01-13 01:30:18 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Program Ekonomi Biru Kementerian KKPProgram Ekonomi Biru Kementerian KKP
Baca lebih lajut »
KKP Beri Waktu 20 Hari Bongkar Pemagaran Laut di Tangerang yang Merugikan NelayanKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberi ultimatum 20 hari kepada pihak yang bertanggung jawab atas pemagaran laut di Kabupaten Tangerang, Banten, untuk membongkarnya. Pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dan berpotensi merusak ekosistem pesisir serta merugikan nelayan.
Baca lebih lajut »
10 K/L dengan Anggaran Belanja Terbesar Tahun 2025Presiden Prabowo Subianto telah menyerahkan Daftar Isian Penyelenggaraan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2025 kepada seluruh kementerian atau lembaga (K/L). Dalam acara penyerahan tersebut, Prabowo menekankan pentingnya efisiensi, penghematan, dan pengurangan pemborosan dalam belanja negara. Berdasarkan Lampiran III Perpres 201/2024, 10 K/L dengan anggaran belanja tertinggi pada tahun 2025 adalah Kementerian Pertahanan, Kepolisian Republik Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kementerian Agama, Badan Gizi Nasional, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, dan Kementerian Keuangan.
Baca lebih lajut »
Polda Metro Jaya Bongkar Kasus Judi Online Involving Kementerian Kominfo PegawaiPolda Metro Jaya telah mengungkap kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo). Kasus ini terbagi menjadi dua klaster, yaitu pemberi dan penerima gratifikasi.
Baca lebih lajut »