Kementan berharap mampu menggugah pengusaha untuk meningkatkan ekspor.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kementerian Pertanian mensosialisasikan Aplikasi Sistem Rekomendasi Izin Tanaman Pangan yang terintegrasi dengan Indonesia National Single Window . Hal ini dilakukan dengan menggandeng pelaku usaha dan pihak dari INSW guna mempercepat perizinan baik usaha maupun ekspor tanaman pangan.
Terobosan ini menindaklanjuti instruksi Presiden tertuang dalam PP No 24 Tahun 2018 dan Permentan Nomor 5 Tahun 2019 bahwa pelayanan perizinan harus mampu memangkas waktu layanan dan dapat selesai dalam hitungan jam. Karena itu, Selanjutnya di tahun 2018 permohonan ekspor meningkat sebanyak 59 rekomendasi dengan volume 1.134 ton ke Australia, Israel, Amerika Serikat, Malaysia, Jepang, Turki, Singapura, Hongkong, dan Italia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Indonesia Ekspor Semangka ke Timor LesteKementan terus gali potensi komoditas volume ekspor semangka di daerah perbatasan. adv_kementan
Baca lebih lajut »
Kementan: Ekspor Obat Hewan Sumbang Devisa Rp26 TriliunKementerian Pertanian (Kementan) mencatat rekomendasi ekspor produk peternakan sejak 2015 sampai semester I 2019 telah menyentuh...
Baca lebih lajut »
Kementan Yakin Musim Kemarau tak Ganggu Produksi CabaiKementan mengatakan tanaman cabai tak butuh banyak air seperti padi.
Baca lebih lajut »
Bajakah Penyembuh Kanker Masih Butuh PenelitianMasyarakat jangan asal cari tanaman bajakah, sebab tanaman ini iliki banyak jenis.
Baca lebih lajut »
Kementan: Ekspor Obat Hewan Sumbang Devisa Rp 26 TriliunKontribusi terbesar untuk ekspor peternakan datang dari kelompok obat hewan dengan jumlah transaksi senilai Rp 26 triliun. adv_kementan
Baca lebih lajut »
Total 14.060 Narapidana di Jabar Dapat Remisi Hari KemerdekaanPengajuan remisi bagi narapidana ini dilakukan secara online dari rutan atau lapas hingga ke Ditjen Pemasyarakatan. RemisiHUTKemerdekaanRI
Baca lebih lajut »