Kementan mengubah alokasi anggaran untuk penanganan corona.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi IV DPR meminta Kementerian Pertanian untuk merealokasikan anggaran kementerian dalam penanganan Covid-19 sebesar Rp 2,4 triliun. Hal itu menjadi salah satu kesimpulan dalam Rapat Kerja Virtual antara Komisi IV DPR bersama Kementan.
Ketua Komisi IV DPR, Sudin, mengatakan, peningkatan realokasi itu bisa dilakukan dengan memotong anggaran kegiatan-kegiatan kementerian yang tidak berdampak langsung pada petani. Sudin mengatakan, mengenai pembagian realokasi per direktorat jenderal, dapat dilaukan penyesuaian secara internal Kementan. Ia mengatakan, permintaan penambahan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 sudah melalui proses penghitungan anggota dewan agar lebih memberikan manfaat bagi para petani.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Mentan Siapkan Anggaran Rp 1,85 T untuk Tangani Corona |Republika OnlineKementan refocusing anggaran untuk pencegahan corona sektor pertanian.
Baca lebih lajut »
Dampak Covid-19, Mentan Pangkas Anggaran Kementan Rp 3,6 T |Republika OnlinePagu anggaran Kementan yang disetujui sebelumnya sebesar Rp 21,05 triliun.
Baca lebih lajut »
Belitung Siapkan Rp 9 Miliar untuk Petani Terdampak Corona |Republika OnlineBabel juga mengalokasikan anggaran Rp 13,5 miliar bagi 9.000 nelayan
Baca lebih lajut »
Pemprov Sumut Siapkan Stimulus Covid-19 Rp 260 Miliar untuk 1,3 Juta KKPemerintah Provinsi Sumatera Utara menyiapkan stimulus sebesar Rp 260 miliar untuk membantu masyarakat tidak mampu yang terkena dampak Covid-19.
Baca lebih lajut »
TNI Realokasi Anggaran Rp 196,8 Miliar Guna Tangani Covid-19\nMenurut Hadi, perubahan alokasi anggaran itu digunakan untuk pengadaan alat kesehatan dan alat tes Covid-19.
Baca lebih lajut »
Jalan Panjang Wiranto Menang Gugatan Rp 23 M Plus Bunga Rp 11 MWiranto akhirnya mengantongi kemenangan melawan mantan Bendahara Umum Partai Hanura, Bambang Sujagad Susanto. Berikut ini perjalanan kasusnya: Wiranto BambangSujagad
Baca lebih lajut »