KemenPPPA: UU KIA jamin kesempatan kerja perempuan memiliki anak

Indonesia Berita Berita

KemenPPPA: UU KIA jamin kesempatan kerja perempuan memiliki anak
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 42 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 78%

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebut bahwa UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama ...

Plt Deputi Bidang Kesetaraan Gender KemenPPPA Rini Handayani saat menyampaikan pandangan di Forum Tingkat Menteri Perempuan The Empowerment of Women’s Working Group G20 di Brazil. ANTARA/HO-KemenPPPA

Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebut bahwa UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan menjamin kesempatan kerja bagi perempuan yang memiliki anak. UU ini diterbitkan dua tahun setelah ekonomi perawatan dijadikan sebagai isu global melalui G20 Ministerial Conference on Women Empowerment 2022 di Bali.

Indonesia dianggap menjadi satu dari sedikit negara G20 yang telah menerjemahkan komitmen dan kesepakatan global ke dalam kebijakan nasional, utamanya untuk isu ekonomi perawatan, penurunan angka kekerasan terhadap perempuan, dan aksi gender dalam perubahan iklim.Rini Handayani menyampaikan ekonomi perawatan telah terintegrasi dan menjadi prioritas kebijakan nasional pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

KemenPPPA Kawal Perkembangan Kasus Kekerasan Seksual Anak oleh Pejabat di SingkawangKemenPPPA Kawal Perkembangan Kasus Kekerasan Seksual Anak oleh Pejabat di SingkawangNahar melakukan diskusi intensif dengan para pendamping anak untuk memahami situasi korban secara lebih mendalam
Baca lebih lajut »

Bersama Kemendikbudristek & KemenPPPA, Tanoto Foundation Dorong Kemandirian Anak Sejak DiniBersama Kemendikbudristek & KemenPPPA, Tanoto Foundation Dorong Kemandirian Anak Sejak DiniJPNN.com : Bersama Kemendikbudristek & KemenPPPA, Tanoto Foundation mendorong kemandirian anak sejak dini
Baca lebih lajut »

KemenPPPA: Prevalensi kekerasan terhadap anak 2024 naik dibanding 2021KemenPPPA: Prevalensi kekerasan terhadap anak 2024 naik dibanding 2021Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyebut bahwa jumlah prevalensi kekerasan terhadap anak pada 2024 lebih tinggi dibandingkan pada ...
Baca lebih lajut »

DPR Sahkan RUU Kementerian Negara Jadi UU, Kini Presiden Bisa Bebas Tentukan Jumlah Kementerian BerapapunDPR Sahkan RUU Kementerian Negara Jadi UU, Kini Presiden Bisa Bebas Tentukan Jumlah Kementerian BerapapunPengesahan itu dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus.
Baca lebih lajut »

Setelah Amphuri, Kementerian Agama Ikut Bersuara soal Wacana Kementerian Haji dan UmrahSetelah Amphuri, Kementerian Agama Ikut Bersuara soal Wacana Kementerian Haji dan UmrahBerita Setelah Amphuri, Kementerian Agama Ikut Bersuara soal Wacana Kementerian Haji dan Umrah terbaru hari ini 2024-10-08 05:08:11 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Media dan Pers Dibutuhkan Sebagai Katalisator Pencegahan Kekerasan Berbasis GenderMedia dan Pers Dibutuhkan Sebagai Katalisator Pencegahan Kekerasan Berbasis GenderKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menekankan peran penting media dan pers sebagai katalisator dalam mempercepat pemahaman publik tentang pencegahan kekerasan berbasis gender. Kolaborasi antara KemenPPPA, media, dan pers dinilai krusial untuk meningkatkan kapasitas terkait pemahaman hak perempuan dan anak.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 11:29:42