Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengingatkan konsekuensi hukum yang berat menanti bagi para pelaku kejahatan kekerasan seksual ...
Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengingatkan konsekuensi hukum yang berat menanti bagi para pelaku kejahatan kekerasan seksual terhadap anak.
"Penelantaran, diskriminasi, eksploitasi anak, perdagangan anak, pelibatan anak dalam narkoba, persetubuhan, pencabulan ini diatur sedemikian rupa dengan menambahkan sanksi pidana yang secara tegas diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KemenPPPA: Anak perempuan korban KDRT di Langkat dirawat intensifKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengawal penanganan anak perempuan yang menjadi korban kasus pernikahan dini berujung kekerasan dalam ...
Baca lebih lajut »
Menteri PPPA: PNM Mekaar Jadi Potensi Besar Pemberdayaan PerempuanMenteri PPPA menitipkan pesan kepada PNM agar terus mengawal potensi Account Officer AO PNM Mekaar dalam pemberdayaan perempuan di Indonesia.
Baca lebih lajut »
Organisasi perempuan kampanyekan penghapusan KDRTSejumlah organisasi perempuan bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak(KPPA) RI melakukan kampanye penghapusan kekerasan dalam rumah ...
Baca lebih lajut »
Saat Perempuan-perempuan Rempang Melawan Relokasi: Bertahan Harga MatiKemunculan kaum ibu ini disebut sebagai mekanisme pertahanan sewajarnya, saat anak-anak mereka dihadapkan ketakutan pada penggusuran dan janji-janji yang tak pasti.
Baca lebih lajut »
KemenPPPA apresiasi tetangga yang laporkan penganiayaan anak di MalangKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengapresiasi kepedulian tetangga dari anak yang menjadi korban penganiayaan di Kota Malang Jawa ...
Baca lebih lajut »
KemenPPPA kecam keluarga yang aniaya anak di MalangKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mengecam keras tindakan kekerasan fisik terhadap anak berinisial D (7) yang dilakukan keluarganya di ...
Baca lebih lajut »