KemenPPPA Hormati Penghentian Penyelidikan Kasus Kematian AM

NEWS Berita

KemenPPPA Hormati Penghentian Penyelidikan Kasus Kematian AM
Kasus KematianAnakKemenpppa
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 29 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 32%
  • Publisher: 78%

KemenPPPA akan terus memantau dan mendampingi anak-anak yang menjadi saksi dalam kasus kematian AM.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menghormati keputusan Polda Sumatera Barat yang segera menghentikan penyelidikan kasus kematian anak berinisial AM (13), pelajar asal Kota Padang, Sumatera Barat. 'Kami menghormati keputusan penghentian penyelidikan kasus AM, dengan tetap membuka kembali jika ada bukti-bukti baru (novum),' kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar di Jakarta, Kamis.

Nahar mengatakan KemenPPPA akan terus memantau dan berkoordinasi dalam pendampingan dan pemenuhan hak anak-anak yang menjadi saksi kasus kematian AM, termasuk hak pendidikan, keselamatan, dan permanensi anak. 'KemenPPPA akan terus melakukan pemantauan dan berkoordinasi dalam melakukan pendampingan dan pemenuhan hak anak yang saat ini menjadi terlindung LPSK,' kata dia. Meski penyelidikan kasus AM dihentikan, Polda Sumbar tetap memberikan sanksi kepada 18 anggotanya yang melanggar kode etik saat pembubaran tawuran di Jembatan Kuranji, Kota Padang pada Juni 2024 lalu

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Kasus Kematian Anak Kemenpppa LPSK Polda Sumbar

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Keluarga Afif Maulana Kecewa Atas Penghentian Penyelidikan Kasus Kematian PutranyaKeluarga Afif Maulana Kecewa Atas Penghentian Penyelidikan Kasus Kematian PutranyaKeluarga Afif Maulana kecewa atas keputusan Polda Sumatera Barat yang menghentikan penyelidikan kasus kematian anak mereka. Ayah Afif menilai penyelidikan tidak transparan dan banyak bukti yang tidak dikembangkan, termasuk luka kekerasan yang ditemukan di tubuh Afif.
Baca lebih lajut »

Keluarga Afif Maulana Kecewa Penghentian PenyelidikanKeluarga Afif Maulana Kecewa Penghentian PenyelidikanPenghentian penyelidikan kasus kematian Afif Maulana yang diduga disiksa polisi di Padang, Sumatera Barat, menuai kecewa dan tanda tanya dari keluarga.
Baca lebih lajut »

LBH Padang Kritik Penghentian Penyelidikan Kematian Afif MaulanaLBH Padang Kritik Penghentian Penyelidikan Kematian Afif MaulanaLembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menilai penghentian penyelidikan kematian anak 13 tahun Afif Maulana merupakan bentuk diskriminasi dan tidak profesionalnya Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar). LBH Padang menemukan banyak kejanggalan selama proses penyelidikan, seperti fokus pada aksi tawuran dan mengabaikan konteks kekerasan yang dialami korban, serta tidak mengakomodir ahli yang dihadirkan.
Baca lebih lajut »

Kementerian ESDM hormati penyelidikan KPPU terkait pipa Cisem IIKementerian ESDM hormati penyelidikan KPPU terkait pipa Cisem IIKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghormati langkah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait penyelidikan tender proyek pembangunan ...
Baca lebih lajut »

Menteri ESDM Hormati Penyelidikan KPPU Terkait Tender Proyek Cisem IIMenteri ESDM Hormati Penyelidikan KPPU Terkait Tender Proyek Cisem IIMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan dukungan terhadap penyelidikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait tender proyek pembangunan pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang (Cisem) Tahap II.
Baca lebih lajut »

Eks PM Malaysia Mahathir Mohamad akan Diperiksa karena Lepasnya Pulau Sengketa ke SingapuraEks PM Malaysia Mahathir Mohamad akan Diperiksa karena Lepasnya Pulau Sengketa ke SingapuraKomisi penyelidikan kerajaan Malaysia mengusulkan penyelidikan pidana terhadap mantan Perdana Menteri Mahathir Mohamad
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 04:46:36