Anggota Komisi VIII DPR RI Dr Abdul Fikri Faqih mendorong KemenPPPA dan KPAI untuk melakukan re-engineering atau penataan ulang tugas pokok dan fungsi untuk menyesuaikan efisiensi dan fokus pada penguatan keluarga.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI ) dirasa perlu menata ulang tugas pokok dan fungsinya untuk menyesuaikan efisiensi. Pemikiran ini disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI Dr Abdul Fikri Faqih. Menurutnya, penataan ulang ini perlu dilakukan karena ada program prioritas dari Presiden Prabowo Subianto yang berpengaruh kepada anggaran.
Dia mendorong KemenPPPA dan KPAI untuk melakukan 're-engineering' atau penataan ulang tugas pokok dan fungsi. 'Ini harus menjadi momentum untuk merumuskan kembali peran strategis kedua Lembaga tersebut,' kata Fikri. Menurut Fikri, selama ini, KemenPPPA dan KPAI lebih banyak berkutat pada penanganan gejala-gejala masalah sosial seperti pornografi, bullying, penyalahgunaan napza, kekerasan seksual, hingga terorisme. Padahal, semua itu hanyalah akibat, bukan akar masalahnya. 'Akar masalahnya bukan hanya dari perempuan dan anak saja, tapi dari keluarga,' katanya. Fikri mengharapkan, KemenPPPA dan KPAI tidak bisa lagi sekadar berharap anggaran kembali seperti semula. Lebih dari itu, mereka harus berani melakukan rekayasa ulang (re-engineering) secara menyeluruh. Langkah 're-engineering' ini diharapkan mampu menjadikan KemenPPPA dan KPAI sebagai garda terdepan dalam penguatan keluarga di Indonesia. “Dengan fokus pada akar masalah, bukan hanya gejala, kedua lembaga ini dapat memberikan kontribusi yang jauh lebih besar bagi kesejahteraan masyarakat,” katanya. Jika sudah menata ulang tugas pokok dan fungsinya, kemudian dipaparkan secara rinci kepada Bappenas dan Kemenkeu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Dengan anggaran yang terbatas, dibutuhkan sinergi antar-Kementerian/Lembaga terkait. KemenPPPA dan KPAI harus mampu melengkapi dan mendukung satu sama lain, “KPPPA dan KPAI juga harus membangun kerja sama erat dengan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Fikri.
Kemenpppa KPAI Re-Engineering Penguatan Keluarga Presiden Prabowo Subianto
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sering Lupa Penuhi Asupan Janin, KemenPPPA dan BKKBN Bantu Pelaksanaan MBG untuk Ibu HamilMBG juga menjadi media pembelajaran bagi masyarakat, bahwa ada kebutuhan gizi minimal yang harus dipenuhi oleh ibu, termasuk janin dalam kandungan.
Baca lebih lajut »
Kasus Kekerasan dan Penelantaran Bayi, KemenPPPA: Edukasi dan Dukungan Sosial UrgenDeputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar menekankan pentingnya edukasi bagi orang tua dalam mengelola emosi, komunikasi efektif, dan dukungan sosial-ekonomi untuk keluarga yang membutuhkan. Hal ini dipicu kasus penelantaran bayi berusia 5 bulan oleh orang tuanya di Rumah Sakit Sumber Waras Grogol Petamburan Jakarta Barat.
Baca lebih lajut »
Komitmen PNM dengan KemenPPPA Kuatkan Perlindungan Hak Perempuan dan AnakJPNN.com : Melalui webinar bertajuk Ibu Mekaar Cerdas Wujudkan Generasi Emas, PNM mengedukasi lebih dari 10 ribu nasabah tentang pentingnya asupan gizi sei...
Baca lebih lajut »
KemenPPPA Pantau Pemulihan Anak Korban Kekerasan di Nias SelatanKementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memantau penanganan pemulihan anak perempuan yang menjadi korban kekerasan berujung disabilitas di Nias Selatan, Sumatera Utara. Anak tersebut sedang ditangani secara medis dan psikologis oleh dinas terkait. Proses hukum kasus ini ditangani oleh Polres Nias Selatan, dan satu orang sudah jadi tersangka.
Baca lebih lajut »
19 Bocah di Tangerang Jadi Korban Nafsu Guru Ngaji, KemenPPPA Beri Pendampingan PsikologisNahar menyebut, adanya ketimpangan relasi kuasa yang tinggi antara pelaku dan para korbannya yang masih usia anak
Baca lebih lajut »
Empat Remaja Ditahan, KPAI Sebut Ada Indikasi Salah Tangkap dan IntimidasiKPAI kasus empat orang anak ini cukup lama karena prosesnya adanya pengulangan dakwaan dan kurang tepat sehingga pengulangan anak kembali lagi di tahan
Baca lebih lajut »