Kemenperin Wajibkan Label SNI untuk Semua Produk Makanan

Bisnis Berita

Kemenperin Wajibkan Label SNI untuk Semua Produk Makanan
LABEL SNIPRODUK MANGANINDUSTRI PANGAN
  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 64 sec. here
  • 8 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 46%
  • Publisher: 59%

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mulai mewajibkan label Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk semua produk makanan yang dijual ke masyarakat. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri makanan dan minuman dalam negeri serta melindungi konsumen.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mulai mewajibkan semua produk makanan yang dijual ke masyarakat untuk memiliki label Standar Nasional Indonesia (SNI). Badan Standar dan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Andi Rizaldi mengatakan, adanya label SNI dilakukan untuk meningkatkan daya saing industri makanan dan minuman dalam negeri.

SNI wajib bagi produk pangan bertujuan memastikan pemenuhan standar mutu nasional, yang dapat memberikan perlindungan kepada konsumen, serta memperkuat daya saing produk lokal. Andi menuturkan, adanya label SNI di semua produk makanan ini secara tidak langsung, pelaku industri telah membuat peluang meningkatkan akses pasar yang lebih luas, sekaligus efisiensi biaya operasional. Andi menuturkan, bersama Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah mengadopsi ISO 9001:2015 menjadi SNI ISO 9001:2015. Standar ini mendukung pengembangan budaya kerja kondusif dan pencapaian tujuan bisnis yang optimal. Namun demikian, saat ini masih diperlukan upaya strategis untuk meningkatkan penerapan standar tersebut di sektor industri kecil menengah (IKM) pangan. Upaya itu antara lain mendukung pelaku usaha dengan pengurangan biaya sertifikasi, meningkatkan pemahaman pelaku usaha tentang manfaat dan proses sertifikasi, serta merancang prosedur sertifikasi yang lebih mudah diakses oleh pengusaha IKM. Terpisah, Kepala Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro (BBSPJIA) Bogor Siti Rohmah Siregar menyatakan, pihaknya juga telah melakukan kajian bersama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terkait penerapan ISO 9001:2015 dan SNI wajib untuk IKM pangan

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jpnncom /  🏆 25. in İD

LABEL SNI PRODUK MANGAN INDUSTRI PANGAN DAYA SAING KONSUMEN

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kemenperin Denda Impor Produk Tanpa SNI Miliaran RupiahKemenperin Denda Impor Produk Tanpa SNI Miliaran RupiahKementerian Perindustrian (Kemenperin) kembali melakukan penindakan terhadap barang-barang impor yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan nilai mencapai miliaran rupiah. Penindakan ini dilakukan untuk menjaga daya saing dan produktivitas industri dalam negeri serta menjaga persaingan usaha yang sehat.
Baca lebih lajut »

Kemenperin Tindak Produk Impor Tanpa SNIKemenperin Tindak Produk Impor Tanpa SNIKemenperin melakukan penindakan terhadap produk impor yang tidak memiliki Sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk menjaga iklim industri di Tanah Air.
Baca lebih lajut »

Kemenperin Sita Produk Impor Tanpa Sertifikat SNIKemenperin Sita Produk Impor Tanpa Sertifikat SNIKementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan penindakan terhadap produk impor yang tidak memiliki sertifikat standar nasional Indonesia (SNI).
Baca lebih lajut »

Kemenperin Gelar Lomba Karya Tulis dan Fotografi Jurnalistik, Simak Ketentuannya!Kemenperin Gelar Lomba Karya Tulis dan Fotografi Jurnalistik, Simak Ketentuannya!JPNN.com : Kemenperin menyelenggarakan ajang kompetisi karya tulis dan fotografi jurnalistik bertajuk Kemenperin Journalistic Award 2024
Baca lebih lajut »

BPOM Wajibkan Label Bahaya, Jangan Ada Pakar yang Bilang BPA AmanBPOM Wajibkan Label Bahaya, Jangan Ada Pakar yang Bilang BPA AmanJPNN.com : KKI mengingatkan para pakar agar tidak membuat masyarakat bingung mengenai bahaya BPA.
Baca lebih lajut »

BPOM Wajibkan Label Bahaya BPA, Komunitas Konsumen Tegaskan SetujuBPOM Wajibkan Label Bahaya BPA, Komunitas Konsumen Tegaskan SetujuPemerintah Indonesia, melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mewajibkan peringatan label bahaya BPA pada galon guna ulang dari plastik jenis polikarbonat.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 05:43:23