Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong agar seluruh kawasan industri dapat memperoleh akses gas bumi tertentu (HGBT), bukan hanya terbatas pada 7 sektor yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal ini dilakukan untuk mengatasi masalah pasokan dan harga gas industri yang terus menjadi perselisihan antara penyedia dan penerima, terutama setelah rencana kenaikan harga HGBT menjadi US$7 per MMBTU. Penerapan kebijakan ini juga diharapkan dapat menarik kembali investasi yang telah membatalkan pembangunan pabrik akibat ketidakjelasan harga gas.
Foto: Sekjen Kemenperin Eko Cahyanto memberikan keterangan kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Selasa . Masalah gas industri terus menjadi persoalan dan tarik ulur antara penyedia gas serta penerima yakni industri, utamanya setelah pemerintah bakal menaikkan harga gas bumi tertentu menjadi US$ 7 per MMBTU. Bahkan, menurut Kementerian Perindustrian hal ini memicu masalah baru, pembatalan investasi.
"Kami masih berupaya, masih terus membahas mengenai bagaimana kawasan industri bisa mendapatkan HGBT. Bukan hanya terbatas pada 7 sektor saja, tapi seluruh tenant yang ada di kawasan industri," kata Eko di kantor Kemenperin, Kamis . "Masih perlu waktu berkaitan dengan supply, berkaitan dengan infrastruktur, berkaitan dengan insentif lain yang diperlukan dalam rangka kebijakan ini," ujar Eko.Kepastian pasokan juga menjadi perhatian bagi pabrikan yang mau melakukan investasinya di Indonesia. Sebagian Kawasan industri utamanya di luar Jawa masih ada yang mendapat pasokan secara tidak merata. Berbagai faktor ini membuat investor sampai membatalkan investasi.
GAS INDUSTRI INVESTASI KAWASAN INDUSTRI HGBT KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kemenperin sebut kebijakan baru HGBT beri kepastian bagi industriKementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan kebijakan terbaru subsidi harga gas industri dengan skema harga gas bumi tertentu (HGBT) akan lebih ...
Baca lebih lajut »
Investasi Rp300 T Raib Gegara Gas Murah Industri Tak Jelas7 sektor berhak HGBT ialah petrokimia, oleokimia, baja, keramik, sarung tangan karet, gelas kaca, serta pupuk. Namun belum semua perusahaan mendapat kuota HGBT.
Baca lebih lajut »
Harga Gas Masih Mahal, Agus Gumiwang Usul HGBT untuk Industri Berdiri SendiriUntuk menjaga tata kelola kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT), Agus Gumiwang mengusulkan agar kebijakan ini tidak di-bundling.
Baca lebih lajut »
Kemenperin Dorong Akselerasi Industri 4.0 di Sektor ManufakturKementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong akselerasi industri 4.0 di sektor manufaktur untuk mendongkrak produktivitas dan daya saing global. Kemenperin menjalin kerja sama bilateral dengan pemerintah Korea Selatan untuk digitalisasi industri manufaktur di Indonesia, yang diukuhkan melalui penandatanganan Memorandum of Arrangement (MoA). Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas produksi, mengurangi biaya operasional, serta meningkatkan daya saing produk manufaktur Indonesia di pasar global.
Baca lebih lajut »
Harga Gas Murah Industri Diperpanjang, Sri Mulyani Beberkan AlasannyaPemerintah sepakat memperpanjang kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) untuk tujuh sektor industri.
Baca lebih lajut »
Pemerintah 'Belah' HGBT Industri Untuk Bahan Baku & Bahan BakarHarga Gas Bumi Tertentu (HGBT) industri untuk bahan baku dan bahan bakar dibedakan
Baca lebih lajut »