KemenPANRB menerbitkan aturan penyesuaian sistem kerja dari rumah (WFH) dan kerja dari kantor (WFO) untuk ASN. Sistem tersebut mulai berlaku pada 28 Agustus-7 September 2023.
KEMENTERIAN Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melakukan penyesuaian sistem kerja terhadap aparatur sipil negara di Jakarta. Kebijakan ini untuk memperlancar acara Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN.
"Mendorong pelaksanaan hybrid working atau kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan pelaksanaan tugas kedinasan di rumah," tulis Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2023, Jumat, 18 Agustus 2023.SE yang ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas itu menginstruksikan pejabat pembina kepegawaian dapat memastikan ASN yang WFH, bekerja sesuai dengan domisili tempat tinggal. Sehingga diperlukan pengawasan dan pemantauan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Menpan Terbitkan Aturan ASN di Jakarta WFH selama KTT ASEANMenpan RB telah meneken SE yang dikirimkan ke setiap instansi, kementerian, dan badan di Jakarta untuk penerapan hybrid working selama KTT ke-43 ASEAN.
Baca lebih lajut »
Pernah Saat Pandemi, Heru Budi Yakin Kerja WFH ASN Pemprov DKI Akan EfektifPenjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, meyakini para Aparatur Sipil Negara (ASN), di Pemprov DKI Jakarta, akan bekerja efektif walau WFH akan kembali berlaku.
Baca lebih lajut »
Ketua DPRD DKI Tegaskan Bakal Berlakukan WFH bagi ASN Setelah Bicara dengan Pj GubernurPrasetyo Edi Marsudi mengatakan, akan membicarakannya dengan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar mengambil langkah untuk mengatasi buruknya kualitas udara.
Baca lebih lajut »
Ketua DPRD Usulkan ASN Pemprov DKI WFH Dua Bulan Imbas Polusi Udara JakartaSalah satu penyebab kualitas udara buruk karena saat ini sedang memasuki musim kemarau.
Baca lebih lajut »
Polusi Udara Bikin Ngeri, Ketua DPRD Minta Heru Terapkan WFH untuk ASNPrasetyo Edi Marsudi mendesak Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menerapkan bekerja dari rumah (work from home) bagi ASN.
Baca lebih lajut »
Pengumuman: 50% ASN Wajib WFH Selama KTT ASEAN di JakartaSekitar 50% ASN DKI Jakarta wajib work from home (WFH) selama penyelenggaraan KTT ASEAN.
Baca lebih lajut »