Kemenkumham Ubah Masa Berlaku Paspor Menjadi 10 Tahun, Berikut Syarat Mendapatkannya - Pikiran Rakyat Tasikmalaya

Indonesia Berita Berita

Kemenkumham Ubah Masa Berlaku Paspor Menjadi 10 Tahun, Berikut Syarat Mendapatkannya - Pikiran Rakyat Tasikmalaya
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 pikiran_rakyat
  • ⏱ Reading Time:
  • 42 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 68%

Kemenkumham Ubah Masa Berlaku Paspor Menjadi 10 Tahun, Berikut Syarat Mendapatkannya

PR TASIKMALAYA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM merubah masa berlaku paspor dari lima tahun menjadi 10 tahun.Aturan perpanjangan paspor telah dimulai sejak 29 September 2022.

"Masa berlaku paspor biasa paling lama 10 tahun sejak diterbitkan," demikian bunyi Pasal 2A ayat 1 Permenkumham nomor 18 tahun 2022.Sebelumnya Permenkumham merujuk pada Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Perlu diketahui, dalam Permenkumham tersebut, paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Sementara masa berlaku paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya. Hal itu tertuang dalam Pasal 2A ayat 4 yang berbunyi 'Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.'

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

pikiran_rakyat /  🏆 11. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Isi Lengkap Aturan Masa Berlaku Paspor Jadi 10 TahunIsi Lengkap Aturan Masa Berlaku Paspor Jadi 10 TahunKemenkumham memperpanjang masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun. Aturan masa berlaku ini tertuang dalam Permenkumham Nomor 18/2022. Begini aturan lengkapnya: Paspor
Baca lebih lajut »

Menkumham Putuskan Masa Berlaku Paspor Jadi 10 TahunMenkumham Putuskan Masa Berlaku Paspor Jadi 10 TahunMenkumham Yasonna Laoly memutuskan perpanjang masa berlaku paspor dari yang semula hanya 5 tahun, kini menjadi 10 tahun dan tak perlu lagi repot memperpanjang....
Baca lebih lajut »

Masa Berlaku Paspor Indonesia Akan Jadi 10 TahunMasa Berlaku Paspor Indonesia Akan Jadi 10 TahunSoal kapan paspor dengan masa berlaku 10 tahun mulai diterapkan, pihak Imigrasi mengatakan, saat ini masih dalam tahap persiapan.
Baca lebih lajut »

Syarat Bikin Paspor untuk Dewasa dan Anak, Siapkan Kartu KeluargaSyarat Bikin Paspor untuk Dewasa dan Anak, Siapkan Kartu KeluargaBerikut sejumlah dokumen yang diperlukan untuk mengurus paspor, baik untuk dewasa maupun anak-anak.
Baca lebih lajut »

Putri Candrawathi Resmi Kenakan Baju Tahanan, Sampaikan Pesan untuk Anak - Pikiran Rakyat TasikmalayaPutri Candrawathi Resmi Kenakan Baju Tahanan, Sampaikan Pesan untuk Anak - Pikiran Rakyat TasikmalayaIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, resmi mengenakan baju tahanan. Ia menyampaikan pesan untuk sang anak.
Baca lebih lajut »

Link Live Streaming Dewa United vs RANS Nusantara FC, Saling Waspadai Kekuatan Lawan - Pikiran Rakyat TasikmalayaLink Live Streaming Dewa United vs RANS Nusantara FC, Saling Waspadai Kekuatan Lawan - Pikiran Rakyat TasikmalayaBerikut tersedia preview dan link live streaming Dewa United vs RANS Nusantara FC di BRI Liga 1 pada sore ini.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-06 16:44:32