Kemenkumham Kemenkumham_RI pindahkan dua narapidana narkotika yang juga terpidana mati ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan.
Petugas bersiap memindahkan dua terpidana mati kasus narkotika ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan. ANTARA/HO-Humas Ditjenpas.
Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memindahkan dua narapidana narkotika yang juga terpidana mati ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan. "Kami telah memindahkan dua narapidana kategori bandar. Keduanya merupakan terpidana mati," kata Kepala Lapas Narkotika Jakarta Bayu Irsahara melalui keterangan tertulis Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Bayu mengatakan pemindahan narapidana bandar narkoba tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen serius Direktur Jenderal Pemasyarakatan beserta jajaran dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
2 Terpidana Mati Kasus Narkoba Dipindahkan ke Lapas NusakambanganProses pemindahan ke Lapas Super Maksimum di Nusakambangan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh petugas lapas dan bekerja sama dengan kepolisian.
Baca lebih lajut »
Panik Rumah Mati Lampu, Nagita Slavina Nangis: ASI Gue Takut MencairNagita Slavina panik saat mati lampu sampai harus mengungsikan ASI perah miliknya ke rumah lain
Baca lebih lajut »
Jaksa eksekusi ASN Jember terpidana korupsi usai enam tahun putusan MAKejaksaan Negeri Jember akhirnya mengeksekusi ASN Jember yang menjadi terpidana korupsi anggaran pendidikan 2010, ke lapas setelah enam tahun sejak putusan MA diterbitkan.
Baca lebih lajut »
Krisis Air di Jakarta Utara Meluas ke Muara Baru, Warga: Air Mati Total Dua HariKrisis air di Jakarta Utara terus meluas. Kali ini Kampung Marlina di Muara Baru, Penjaringan, ikut terdampak. | Megapolitan
Baca lebih lajut »
Moratorium Eksekusi Mati tak Berhubungan dengan Tuntutan Jaksa Terhadap Hukuman MatiMenurutnya, tuntutan jaksa dan moratorium eksekusi mati harus dilihat sebagai dua hal yang berbeda. 'Bukan karena ada moratorium sehingga tidak bisa diajukan tuntutan mati,'
Baca lebih lajut »