Kemenkumham Deportasi 194 WNA di Bali Sepanjang Tahun 2021
Reporter :Sepanjang tahun 2021 ada sebanyak 194 Warga Negara Asing yang dideportasi oleh Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali.
Sementara, dari angka tersebut ada 7 WNA yang dideportasi karena melanggar protokol kesehatan atau tidak memakai masker pada saat melakukan aktivitas di tengah pandemi Covid-19. Para WNA yang melanggar protokol kesehatan itu diantaranya dua orang dari warga Rusia, satu orang dari Irlandia, satu orang dari Rumania, satu orang dari Amerika Serikat, satu orang dari Inggris dan satu orang dari Republik Ceko.
Ia kembali menyebutkan, dari 194 WNA yang dideportasi itu dari empat kantor Imigrasi hingga Rumah Detensi Imigrasi yang ada di Bali. Rinciannya, Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi sebanyak 71 orang, Kantor Imigrasi Denpasar sebanyak 38 orang, Kantor Imigrasi Singaraja sebanyak 17 orang, dan Rumah Detensi Imigrasi Denpasar 68 orang.
Ia mengatakan, bahwa pihak imigrasi di Bali bisa melakukan pendeportasian bila ada WNA yang tidak menaati peraturan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
10 WNA Ajukan Diri Jadi WNI ke Kemenkumham Bali Sepanjang 2021 | merdeka.comSebanyak 10 warga negara asing (WNA) dari berbagai negara mengajukan diri menjadi warga negara Indonesia (WNI) di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali sepanjang 2021. Dua di antaranya sudah resmi diterima menjadi WNI.
Baca lebih lajut »
Polisi Paling Banyak Diadukan ke Komnas HAM Sepanjang Tahun 2021 | merdeka.comDari total 2.516 pengaduan, polisi menjadi pihak paling banyak diadukan masyarakat ke Komnas HAM dengan jumlah pengaduan sebanyak 661 aduan.
Baca lebih lajut »
Rekap Sepak Bola Jepang 2021: J.League hingga Piala KaisarMari kita lihat lagi semua hal yang terjadi di sepak bola Jepang sepanjang tahun 2021.
Baca lebih lajut »
6 Kebakaran Terdahsyat di Jakarta dan Tangerang, Nomor 1 Paling TragisKebakaran terdahsyat di Jakarta dan Tangerang sepanjang tahun 2021 jangan sampai terulang di tahun 2022 mendatang. Kebakaran terdahsyat di Jakarta dan Tangerang...
Baca lebih lajut »
Masuk RI Saat Nataru, WNA Wajib Kantongi Bukti Booking Hotel KarantinaSetiap pelaku perjalanan internasional, termasuk WNA yang tiba di Indonesia selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) harus memiliki bukti pemesanan hotel untuk karantina.
Baca lebih lajut »
Risma Kejar Tenggat Waktu Pencairan Bansos Sebelum Akhir Tahun 2021 | merdeka.comRisma mengungkap pencairan bansos tidak boleh melewati 31 Desember 2021. Jika terjadi, akan terblokir.
Baca lebih lajut »