KemenKopUKM kembali menerbitkan surat edaran tentang kebijakan moratorium perizinan usaha koperasi simpan pinjam yang berlaku mulai Februari hingga April 2023. Berikut informasinya.
Moratorium ini diberlakukan untuk izin usaha baru koperasi simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam yang akan membuka kantor cabang baru.
"Moratorium ini diberlakukan untuk izin usaha baru koperasi simpan pinjam dan koperasi simpan pinjam yang akan membuka kantor cabang baru," kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Jumat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Teten Masduki Ajak PPATK dan KPK Audit Koperasi BermasalahMenteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Teten Masduki gandeng PPATK dan KPK untuk audit koperasi-koperasi bermasalah.
Baca lebih lajut »
KemenKopUKM Gandeng PPATK Lakukan Join Audit Dugaan Pencucian Uang di Koperasi |Republika OnlinePPATK sebut sinergi dengan KemenKopUKM guna melindungi anggota koperasi
Baca lebih lajut »
KemenKopUKM Gandeng PPATK Lakukan Join Audit Dugaan Pencucian Uang di KoperasiKemenKopUKM menggandeng PPATK untuk melakukan join audit guna mengantisipasi dugaan praktik pencucian uang yang dilakukan di koperasi.
Baca lebih lajut »
Cegah Pencucian Uang di Koperasi, Kemenkop UKM-PPATK Lakukan Joint AuditLangkah itu bertujuan mengantisipasi dugaan praktik pencucian uang di Koperasi Simpan Pinjam. Sebelumnya, PPATK melaporkan terdapat koperasi yang terindikasi melakukan pencucian uang.
Baca lebih lajut »
Menkop UKM dorong bisnis pertanian modern melalui koperasiMenteri Koperasi UKM Tenten Masduki mendorong para petani membangun bisnis model pertanian modern melalui koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan ...
Baca lebih lajut »
Soal Dugaan Cuci Uang di Koperasi, Komisi XI: Indonesia Darurat KoperasiPengelola koperasi pun diminta untuk kembali ke semangat dasar (khittah) pendirian koperasi dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota.
Baca lebih lajut »