Kemenkop Turunkan Copot Jabatan PNS Pelaku Tindak Asusila
Kemudian dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Internal Nomor: 01/BAP/XII/2019_rhs dan nomor 02/BAP/XII/2019_rhs. Serta 2 pelaku yang berstatus honorer dilakukan wawancara secara lisan.
"Kami menjatuhkan sanksi berupa status non job pada 14 Februari 2020 untuk pelaku atas nama Sdr. MF dan 24 Febuari 2020 untuk pelaku atas nama Sdr. NN atas pelanggaran dugaan tindak asusila, dan untuk oknum PNS dilakukan dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun, dari kelas jabatan 7 menjadi kelas jabatan 3 bagi Sdr. WH dan ZP," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim, dalam konferensi pers, Senin .
Arif menjelaskan, dugaan asusila yang terjadi oleh oknum PNS kepada pegawai honorer Kementerian Koperasi dan UKM terjadi pada akhir tahun 2019, KemenKopUKM menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh proses penyelesaian yang seadil-adilnya bagi korban dan keluarga. Dalam prosesnya, pihak KemenkopUKM telah memberikan pendampingan kepada korban, baik dalam hal pemulihan psikis ataupun pendampingan secara hukum.