Penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di setiap negara.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel A Pangerapan menyampaikan beberapa tantangan yang dihadapi kementeriannya dalam penanganan judi online. Dia mengatakan, pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online.
Baca Juga Kedua, untuk beberapa kasus penawaran judi dilakukan melalui pesan personal, sehingga tidak dapat diawasi oleh Kementerian Kominfo. Ketiga, lanjut Semuel, penegakan hukum terkait kegiatan perjudian diatur secara berbeda di tiap negara. Karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mendukung upaya penegakan hukum atas pelaku judi online dan siap untuk bekerja sama dalam upaya pemberantasan berbagai macam konten. Ada beberapa aturan khusus untuk kegiatan perjudian online, yakni Pasal 27 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE mengancam pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
"Untuk melaporkan penemuan dengan konten negatif di platform digital dan pengaduan nomor melalui aduan penyalahgunaan jasa telekomunikasi ke akun Twitter @aduanPPI milik Kementerian Kominfo apabila menerima pesan terkait judi online yang dikirim melalui SMS," kata Semuel.